SIDOARJO, FaktualNews.co – Dua pemuda di Sidoarjo, Jawa Timur, tewas setelah menenggak minuman keras (miras) oplosan, Sabtu (29/12/2018).
Kedua korban yakni, BM (19), warga Bakalan, Kecamatan Sugio, Lamongan yang tinggal di rumah kontrakan Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono dan Moh Farkan (25), warga Desa Sambibulu, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
“Waktu itu, Polsek Sukodono mendapat kabar bahwa ada orang meninggal habis menggelar pesta minuman keras,” kata Kapolresta Sidoarjo, AKBP Zain Dwi Nugroho, Sabtu (29/12/2018).
Zain menceritakan, kejadian itu bermula saat korban BM bersama lima temannya menggelar pesta minuman keras disebuah warung kopi kawasan Dusun Jebug RT 16 RW 05, Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Tak tanggung-tanggung, mereka mengoplos minuman keras jenis arak sebanyak 4 botol ukuran satu liter, bir putih 4 botol dan minuman bersoda sebanyak 4 botol. Minuman maut itupun kemudian di minum secara bergiliran menggunakan gelas kecil. “Setelah minum, mereka pulang ke rumah masing-masing,” katanya.
Keesokan harinya, Rabu (26/12/2018), korban BM bersama lima temannya berangkat kerja di PT. Santos Panjunan. Setelah pulang, korban BM mengeluh perutnya sakit kemudian diantar berobat ke bidan desa setempat. Karena masih mengeluh sakit, korban kemudian di bawa ke RS. Rahman Rahim, Sukodono.
“Pada hari Kamis, (27/12/2018), korban BM dinyatakan meninggal dunia pukul 03.00 WIB dan satu teman lainnya yakni Moh Farkan juga dikabarakan meninggal di Rumah Sakit Siti Khodijah Taman, Sidoarjo, Jumat malam,” tutur Zain.
Penggerebekan Penyulingan Miras Sidoarjo
Atas kejadian itu, pihaknya langsung mengerahkan petugas untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan peredaran minuman keras yang sudah memakan korban tersebut. Setelah dikembangkan, petugas langsung mengetahui lokasi penyulingan minuman keras dan kemudian dilakukan penggerebekan
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi sehingga kami mendapati lokasi penyulingan minuman keras oplosan tersebut dikawasan Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo,” kata Kapolresta Sidoarjo.
Hasil penggerebekan itu, pihaknya mengamankan dua tersangka yakni Dedi K (38) dan Ahmad S (36) yang keduanya warga Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo dan ratusan botol minuman keras siap edar. “Barang bukti ini hanya sebagian dan sisanya masih di TKP,” imbuh Zain.
Kapolresta Sidoarjo menambahkan, saat dua tersangka di tangkap, keduanya tengah selesai menggelar pesta sabu. “Saat kami datang, dua tersangka ini ternyata selesai mengkonsumsi sabu dan barang buktinya sebuah pipet kami amankan,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 112 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan pasal 204 ayat (2) tentang menjual barang berbahaya jo pasal 146 tentang memproduksi dan memperdagangkan pangan berbahaya dengan ancaman maksimal seumur hidup.