Antisipasi Pesta Miras di Malam Tahun Baru, Polsek Situbondo Sisir Warung Remang-remang
SITUBONDO, FaktualNews.co – Menjelang perayaan tahun 2019, petugas Polsek Kota Situbondo melakukan operasi cipta kondisi (Cipkon) dengan sasaran segala bentuk peredaran narkotika dan minuman keras (Miras), Sabtu (29/12/2018) malam.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 12 botol miras jenis arak dari salah satu warung milik Dadang Setiawan (34), warga Desa Kalibagor, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo.
Untuk didata dan dilakukan pembinaan, Dadang Setiawan selaku pemilik warung dan barang bukti miras jenis arak tersebut, langsung digelandang ke Mapolsek Kota, Situbondo.
Selain didata dan dilakukan pembinaan, namun untuk memberikan efek jera, sebelum dipulangkan ke rumahnya, pemilik warung yang menjual miras tersebut, disuruh menulis surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Kapolsek Kota, Situbondo Iptu Efendi Nawawi mengatakan, jika razia miras ini dilakukan untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap konudisf menjelang malam pergantian tahun.
“Sebab, pergantian tahun sering dijadikan ajang para remaja untuk melakukan pesta Miras. Sehingga untuk mengantisipasi beredarnya miras diwilayah kota, kami menggelar operasi Cipkon, dengan sasaran miras dan segala bentuk narkotika,” kata Iptu Efendi Nawawi.