FaktualNews.co

Panik Ada Razia, Pemotor Serempet Mobil Patroli Provost Polres Jombang

Peristiwa     Dibaca : 1073 kali Penulis:
Panik Ada Razia, Pemotor Serempet Mobil Patroli Provost Polres Jombang
FaktualNews.co/Beny Hendro/
Razia kendaraan yang digelar Polres Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Untuk menciptakan rasa aman menjelang tahun baru, Polres Jombang menggelar operasi cipta kondisi di depan kompleks pertokoan Bravo Jalan Yos Sudarso, Tunggorono, dan di Stadion Merdeka Jalan Hayam Wuruk, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Sedikitnya 43 personil berbagai dari unsur kepolisian dan TNI dilibatkan dalam kegiatan ini. Sasarannya, yakni peredaran narkoba, miras dan penggunaan knalpot brong. Namun saat razia digelar, ada insiden terjadi.

Seorang pemuda pengendara motor nekat menyerempet mobil patroli satuan Provost Polres Jombang serta menabrak satu kendaraan roda dua yang sedang parkir di sisi jalan. Peristiwa ini terjadi di Jl. Hayam Wuruk tepatnya di Stadion Merdeka Jombang.

Sementara pelaku berhasil melarikan diri sebelum sempat tertangkap oleh petugas. Namun petugas berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda dua yang ditinggalkan pelaku. Diduga pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut mengalami panik saat mengetahui ada razia.

Akibat insiden tersebut, bagian sisi kiri mobil patroli Provost mengalami rusak. Beruntung tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa ini.

Kabag Ops Polres Jombang, Kompol Kusen Hidayat mengatakan razia ini digelar dalam rangka menindaklanjuti direktif Kapolda Jatim. “Kita melaksanakan direktif Kapolda Jatim menindak lanjuti dalam rangka cipta kondisi menindak motor yang tidak sesuai standart pabrikan, hari ini kita laksanakan razia di dua titik,” katanya, Sabtu malam (29/12/2018).

Razia yang dilakukan siang hingga malam hari itu berhasil mengamankan 73 motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan dan kondisi motor yang tidak sesuai standart pabrikan.

“Hasil razia hari ini ada 73 motor yang kita amankan karena melakukan pelanggaran lalu lintas dan bagi pelanggar akan dikenakan sanksi tilang. Untuk sementara motor kita sita dari pemiliknya dan baru bisa diambil lagi setelah tahun baru, setelah melaksanakan sidang terlebih dahulu,” imbuhnya.

Untuk bisa mengambil kendaraan, pemilik motor juga wajib melengkapi kendaraannya sesuai standart pabrikan. Sedangkan knalpot brong yang membuat bising akan dimusnahkan. “Karena itu merupakan fungsi pembinaan dari kita,” tukasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin