FaktualNews.co

Pencurian Uang Rp 28 Juta Minimarket di Lamongan Terungkap Berkat Foto Selfie

Kriminal     Dibaca : 1359 kali Penulis:
Pencurian Uang Rp 28 Juta Minimarket di Lamongan Terungkap Berkat Foto Selfie
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi.

LAMONGAN, FaktualNews.co – Berbekal foto selfie dan rekaman CCTV minimarket, Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap pelaku pencurian uang Rp 28 juta di Indomaret Dusun/Desa Tugu, Kecamatan Mantup, Lamongan.

Pelaku diketahui bernama Yunawati (35), warga setempat. Ia ditangkap polisi saat berada di rumahnya.

Dijelaskan Kasubag Humas Polres Lamongan, Kompol Harmudji, pencurian uang minimarket tersebut terjadi pada Jumat (28/12/2018). Awalnya seorang karyawan Nur Okta Dwi Susiati (24), sedang menghitung uang di brangkas, kemudian uang tersebut dibawa ke kasir sambil melayani pembeli.

Saat sedang melayani pembeli tersebut, datang seorang perempuan mengenakan helm warna merah membeli barang. Usai belanja, pelaku keluar, kemudian saksi mencari uang yang semula ditaruh di atas meja kasir, ternyata sudah raib.

Korban kaget uang sebesar Rp 28.002.000 yang dimasukkan ke kantong plastik warna putih raib dari tempat semula. Saksi kemudian mencari uang disekitar minimarket dan bertanya kepada karyawan lainnya, namun tidak ada yang melihat.

Kemudian, dia melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Petugas yang datang, lantas melakukan olah tkp dan melihat rekaman CCTV minimarket. Petugas mendapati petunjuk, terlihat seorang perempuan yang sedang membayar di kasir meja kasir.

Terekam jelas, setelah membayar belanjaan dan mengambil barang yang sudah dibayar. Pelaku mengambil uang milik Indomart sebesar Rp 28.002.000. yang dalam kantong plastik warna putih bertuliskan tersebut kemudian pergi.

Selain petunjuk hasil rekaman CCTV tersebut, ternyata ada petunjuk, pelaku juga sempat difoto selfi oleh karyawan minimarket karena membeli barang promo.

“Polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sisa uang yang dicurinya sebesar Rp 1.550.000. Satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah nopol L 6099 NK dan helm warna merah merk JPX,” kata Harmudji.

Pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul