FaktualNews.co

Residivis Curanmor Asal Sidoarjo Ditembak, Satu Pelaku Buron

Kriminal     Dibaca : 925 kali Penulis:
Residivis Curanmor Asal Sidoarjo Ditembak, Satu Pelaku Buron
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Pelaku kejahatan yang ditembak polisi

SIDOARJO, FaktualNews.co – Eko Winardi (29), pria bertato asal Dusun Klutuk, Desa Kramat Jegu, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, hanya bisa meringis menahan sakit. Setelah petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo menghadiahiny dirinya dengan timah panas.

Polisi terpaksa menembak kaki Eko lantaran berusaha melarikan diri dan melawan saat hendak ditangkap petugas. Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itupun kini tengah meringkuk di dalam sel tahanan.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris, mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku ini bersama temannya berinisial N yang kini jadi buronan petugas. Semula keduanya keliling Surabaya mencari sasaran motor yang akan dicuri.

“Saat berkeliling di TKP Surabaya, kedua pelaku tidak menemukan sasaran,” katanya, Minggu (30/12/2018).

Kedua pelaku kemudian mencari sasaran lain dengan berkeliling ke Sidoarjo. Pelaku menemui sasaran di kost korban KD di Dusun Parengan, Desa Kraton, Kecamatan Krian. Pelaku masuk meloncat pagar dan mencuri motor Honda Vario 125 nopol G 4059 XX.

Motor korban sudah dikunci stang dan gembok bagian piringan rem roda depan. Tapi oleh pelaku berhasil dirusak dengan menggunakan kunci L dan dibawa kabur dan dititipkan di rumah bibinya di daerah Sukodono.

“Usai berhasil mencuri motor dan menitipkan di rumah bibinya, pelaku pulang ke Diwek Jombang. Dari hasil penyelidikan, motor kami temukan dan pelaku berhasil kami bekuk. Pelaku sempat berusaha melarikan diri, tapi berhasil kami lumpuhkan,” jelasnya.

Harris menambahkan, pelaku adalah residivis dalam kasus sama. Pelaku baru keluar penjara bulan Juni 2018 lalu. Sekarang pelaku kambuh lagi dan berhasil ditangkap anggota. Sedangkan N sekarang juga dalam pengejaran polisi.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3E, 4E dan 5E KUHP pencurian dengan pemberatan,” pungkas Haris.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags