FaktualNews.co

Bobol Rumah, Residivis Kabuhan Asal Trenggalek Kembali Dibui

Kriminal     Dibaca : 1075 kali Penulis:
Bobol Rumah, Residivis Kabuhan Asal Trenggalek Kembali Dibui
FaktualNews.co/Suparni PB/
Kapolres Trenggalek menunjukan barang bukti dan tersangka pembobolan rumah

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Andik Wiyanto residivis kambuhan asal Desa Karanganyar, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, harus kembali kembali merasakan pengapnya udara sel tahanan.

Sebab, tersangka ini ditangkap petugas, diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah Nurul Habibah Desa Sumbergayam, Kecamatan Durenan, Trenggalek. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian meteriil hingga Rp 5.100.000.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S mengatakan, tersangka ini di tangkap petugas di rumahnya yakni, di Desa Karanganyar Kecamatan Pule Trenggalek. Dari rekam jejak tersangka, ia merupakan residivis dan dua kali masuk penjara Lapas Trenggalek dengan kasus yang sama.

“Benar jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Durenan. Barang bukti yang diamankan berupa, satu buah tas selempang dari saksi atau korban, uang tunai senilai Rp 300 ribu uang sisa hasil kejahatan dari tangan tersangka,” ucapnya, Senin (31/12/2018).

AKBP Didit memaparkan, penangkapan pelaku ini berawal dari korban mendapati tas miliknya beserta isinya tidak ada di tempat. Kemudian kejadian tersebut oleh korban dilaporkan ke Polsek Durenan guna proses lebih lanjut, pada Sabtu (8/12/2018).

Selanjutnya, petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya mengarah ke Andik. Alhasil petugas menangkap pelaku di rumahnya berikut barang buktinya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia masuk ke dalam rumah korban dengan cara melompat jendela selanjutnya mengambil barang serta uang milik korban kemudian kabur.

“Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah kita amankan guna proses penyidikan. Tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKBP Didit.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin