FaktualNews.co

Imgrasi Kelas II Blitar, Deportasi 5 WNA Sepanjang 2018

Peristiwa     Dibaca : 790 kali Penulis:
Imgrasi Kelas II Blitar, Deportasi 5 WNA Sepanjang 2018
FaktualNews.co/Dwi Hariyadi/
Kepala Imigrasi Kelas II Blitar Mohamad Akram

BLITAR, FaktualNews.co – Sepanjang 2018 Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur, telah mendeportasi sebanyak lima Warga Negara Asing (WNA). Mayoritas, WNA ini terkena kasus penyalahgunaan paspor.

Dari data Imigrasi kelas II Blitar, WNA yang Deportasi asi ini dari lima negara yaitu, Jepang, Pantai Gading, Rusia, serta Cyprus. Mereka dikembalikan ke negara masing-masing setelah tertangkap petugas Imigrasi.

Kepala Imigrasi Kelas II Blitar Mohamad Akram mengatakan, lima WNA yang didportasi itu, masing-masing yakni dua orang warga negara Pantai Gading, satu warga negara Cyprus, satu warga negara Jepang, dan satu warga negara Rusia.

“Jadi semua WNA ini sudah dideportasi tingal satu WNA dari Pantai Gading yang terkena pro justisia dan di penjara satu tahun,” kata Akram Senin (31/12/2018).

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas II Blitar menerima ijin tingal WNA untuk perpanjang izin tinggal kunjung sebanyak 171 pemohon, penerbitan izin tingal terbatas sebanyak 96. “Sedangkan penerbitan izin tingal sebanyak 6 orang,” tukasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags