FaktualNews.co

Tahun 2018, Polres Trenggalek Tangani 287 Kasus

Hukum     Dibaca : 964 kali Penulis:
Tahun 2018, Polres Trenggalek Tangani 287 Kasus
FaktualNews.co/Suparni PB/
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S sampaikan ungkap kasus 2018

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Selama kurun waktu 2018, Satreskrim Polres Trenggalek melaksanakan penanganan kasus sebanyak 287 kasus. Dengan rincian yang selesai sebanyak 155 kasus dan tidak selesai sebanyak 137 kasus atau dalam persentase pencapaian pengungkapan kasus mencapai 54%.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S mengatakan, dari pencapaian pengungkapan kasus tersebut, jika dibanding tahun 2017 mengalami penurunan. Dari data tahun 2017 sendiri pengungkapan kasus sebanyak 297 kasus, yang selesai 203 kasus dan yang tidak selesai 94 kasus, persentasenya pencapaian pengungkapan kasus mencapai 68%.

“Berdasarkan data, jumlah pengungkapan kasus tahun 2018 dibanding 2017 mengalami penurunan sebanyak 10 kasus atau sebanyak 3%. Jumlah penyelesaian kasus 2018 dibanding 2017 mengalami penurunan sebanyak 48 kasus atau sebanyak 31%. Sedangkan pencapaian kasus secara umum tahun 2018 dibanding 2017 mengalami penurunan sebanyak 11%,” ucapnya, Senin (31/12/2018).

Dipaparkan AKBP Didit, untuk data dominasi kasus selama tahun 2018 adalah, kejahatan konvensial di dominasi kasus Curat sebanyak 70 kasus. Berhasil diselesaikan sebanyak 31 kasus, sedangkan yang 39 kasus masih dalam proses penyidikan.

Kejahatan transnasional didominasi oleh kasus Cyber Crime atau ITE sebanyak 13 kasus dan berhasil diselesaikan sebanyak 11 kasus dan 2 kasus masih proses penyidikan. Kejahatan kekayaan negara didominasi oleh IIlegal Fishing sebanyak 5 semua berhasil diselesaikan.

“Untuk kejahatan berimplikasi kontinjensi nihil. Sedangkan Tipikor ada 5 kasus dan terdiri dari kasus dana BOS, pungli retribusi Panggul, pungli retribusi Pantai Prigi, Dana BLUD dan OTT Puskesmas Pule,” imbuhnya.

Ditambahkan, sedangkan keberhasilan Satsabhara Polres Trenggalek 2018 mengungkap tidak pidana ringan sebanyak 82 kasus. Untuk tahun 2017 sebanyak 83 kasus, artinya tahun ini mengalami penurunan sebanyak 1 kasus atau 1%.

Dalam hal ini pengungkap kasus peredaran minuman keras (Miras) di wilayah Trenggalek selama tahun 2018 sebanyak 2.701 botol. Sedangkan tahun 2017 sebanyak 1.046 botol dan 11 jurigen.

“Secara kuantitas, pengungkapan peredaran Miras mengalami peningkatan sejumlah 1.655 botol atau meningkat 158%. Untuk yang sudah dimusnakan sebanyak 1,838 botol dan yang masih dalam proses sebanyak 863 botol,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin