SURABAYA, FaktualNews.co – Jelang akhir tahun, berbagai macam kasus perjudian dengan omset ratusan juta rupiah, berhasil diungkap jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Dalam ungkap kasus ini sembilan bandar diamankan.
Mereka adalah Suparno (49) warga Tulungagung, Kioe Wendi Kurniawan (53) warga Surabaya, M Husnu Rijal (23) warga Ponorogo, Stefanus Harjanto (34) warga Madiun, Gandung Mujiono (56) warga Nganjuk dan Sokhib (32) warga Pasuruan.
Kemudian, M Fauzi (33) dan Ahmad Zaini (24) serta seorang perempuan bernama Muslikah (61). Ketiganya warga Mojokerto. Kesembilan bandar tersebut akhirnya harus menghabiskan malam pergantian tahun dari balik jeruji penjara.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, ungkap kasus tersebut dilakukan dalam periode satu bulan. Mulai tanggal 8 November hingga 28 Desember 2018.
“Yaitu (terakhir) pada hari Jumat kemarin,” kata Kasubdit Jatanras, Senin (31/13/2018).
Jenis perjudian yang diungkap tersebut diantaranya, judi online, judi togel dan judi Capjiki. Yang dilakukan di berbagai kota meliputi Kota Surabaya, Nganjuk, Mojokerto serta Ponorogo.
Turut pula diamankan sejumlah barang bukti, yaitu uang tunai Rp 109 juta, laptop sebagai sarana permainan, handphone serta alat peraga permainan.
Ada yang unik dari alat peraga permainan yang dipakai para tersangka untuk melakukan perjudian, terutama judi Capjiki. Tersangka yang notabene Bandar judi ini menyiapkan alat berupa kotak kayu menyerupai laci.
Disetiap sisi kotak tersebut dilubangi untuk memasukkan tali-tali senar hingga berbentuk jaring net berjarak 3 cm. Pada alas kotak diberi gambar sedemikian rupa menyerupai simbol-simbol yang berbeda secara acak.
Cara memainkannya pun sederhana, pemain cukup melemparkan bola ke dalam kotak tersebut. Bola kemudian memantul ke segala penjuru di atas jaring-jaring net tersebut hingga bola berhenti pada satu titik. Gambar pada titik yang dipilih pemain itulah, yang akan memenangkan perjudian ini.