FaktualNews.co

Setahun, 27 Bus Kuning-Hijau Jurusan Mojokerto-Pasuruan Dilarang Beroperasi

Peristiwa     Dibaca : 2904 kali Penulis:
Setahun, 27 Bus Kuning-Hijau Jurusan Mojokerto-Pasuruan Dilarang Beroperasi
FaktualNews.co/Amanu/

 

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Selama tahun 2018, Dishub Provinsi UPT DLLAJ Mojokerto, telah memberhentikan sebayak 27 bus Kuning dan hijau jurusan Mojokerto-Pasuruan.

Kepala UPT DLLAJ Mojokerto, Yoyok Kristyowahono, menjelaskan, pemberhentian puluhan bus itu lantaran sudah tidak laik beroperasi. Mulai dari kondisi bus yang sudah bobrok hingga surat-surat kendaraan yang mati.

“Ada 27 kendaraan AKDP khususnya bus Kuning dan hijau kami yatakan tidak boleh jalan lantaran uji kirnya sudah mati dan tidak diperpanjang,” kata Yoyok.

“Kita juga sudah memberikan jeda waktu untuk memperpanjang hingga bulan April namun hingga saat ini dari 27 bus tidak ada yang di perpanjang. Maka dari itu kita nyatakan 27 kendaraan kita berhentikan dan tidak boleh beroperasi kembali,” imbuhnya.

Bahkan, untuk masalah perpanjang trayek, pihaknya juga memberikan jeda bagi para pemilik hampir satu tahun. Namun sampai saat ini masih belum ada pengusaha bus yang memperpanjang izin trayek.

Sementara itu, Yoyok juga menjelaskan jika sampai hari ini, terdapat kurang lebih 50 sampai 70 bus Kuning dan hijau yang masih tengah beroperasi dan layak melaju di jalur Mojokerto-Pasurun.

Untuk menghindari adanya ketidaklayakan kendaraan AKDP khusunya bus Kuning dan Hijau, Dishub Provinsi terus melakukan operasi Ramcek di Terminal Kertajaya Mojokerto. Pemeriksaan surat-surat hingga kelaiakan kendaraan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags