FaktualNews.co

Tak Ada Aturan, Polisi Tak Bisa Larang Penjualan Knalpot Brong di Jombang

Kriminal     Dibaca : 907 kali Penulis:
Tak Ada Aturan, Polisi Tak Bisa Larang Penjualan Knalpot Brong di Jombang
FaktualNews.co/Muji Lestari/
Ratusan sepeda motor tak standart yang disita Polres Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Pergantian tahun baru identik dengan pesta kembang api, hiburan hingga konvoi kendaraan bermotor. Ada juga yang menyambut malam pergantian tahun dengan berdoa bersama dan kumpul bersama keluarga.

Khusus konvoi kendaraan di malam pergantian tahun ini, kepolisian selalu mewanti-wanti agar masyarakat tak melakukannya untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Apalagi dengan menggunakan knalpot brong atau racing.

Pihak kepolisian jauh hari melarang penggunaan knalpot brong, karena dengan suaranya yang nyaring, tentu menggangu orang lain. Bahkan, bisa menyebabkan kecelakaan atau tawuran.

Langkah yang dilakukan kepolisian untuk menekan penggunaan knalpot brong, dengan menyisir sejumlah toko maupun bengkel knalpot di Jombang hingga razia kendaraan berknalpot racing.

Setiap tahun kepolisian selalu disibukkan dengan larangan penggunaan knalpot brong.

Di Jombang, Polisi dengan tegas melarang penggunaan knalpot brong ini. Ini terbukti pada menjelang malam pergantian tahun kemarin, Satlantas Polres Jombang telah menyita sekitar seratus sepeda motor yang teridentifikasi menggunakan knalpot brong dan onderdil lain yang tak sesuai.

Namun demikian, upaya preventif ini masih dikatakan lemah. Sebab, Sejauh ini Polisi baru bisa menindak pelaku penggunanya saja, bukan pembuat atau produsen dari knalpot brong itu sendiri.

Kasat Lantas Polres Jombang, Inggal Widya Perdana mengakui bahwa sejauh ini pihaknya tidak bisa melarang penjualan knalpot brong. Kata dia, Polisi tidak bisa memberikan tindakan, sebab sejauh ini belum ada dasar yang mengaturan keberadaan knalpot brong.

“Memang ini bentuk pelanggaran tapi tidak bisa melarang untuk dijual, karena peraturan tidak ada, yang dari Kemeterian Perdagangan dan Perindustrian itu sampai sekarang belum ada,” kata Inggal, Selasa (01/01/2019).

Walhasil, untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat , Polisi hanya mengimbau para pengguna maupun penjual/produsen. Bahwa, knalpot yang tak sesuai spek, dilarang digunakan pada perayaan tahun baru mengingat suara bisingnya yang dinilai menganggu ketertiban umum.

“Untuk produsen knalpot brong yang tidak sesuai hanya kita imbau jangan dijual dulu,selama pengamanan tahun baru,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul