FaktualNews.co

Terdakwa Begal Motor Pasuruan, Diputus Bebas PN Bangil

Hukum     Dibaca : 1279 kali Penulis:
Terdakwa Begal Motor Pasuruan, Diputus Bebas PN Bangil
FaktualNews.co/Abdul Aziz/
Suasana sidang putusan perkara begal di PN Bangil, Kabupaten Pasuruan

PASURUAN, FaktualNews.co – Sidang putusan terhadap perkara pencurian dengan kekerasan (curas), yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan, Senin (31/12/2018) sore, menimbulkan reaksi beberapa pihak. Sebab, terdakwa kasus begal motor tersebut diputus bebas oleh hakim dalam persidangan anak.

Vonis yang dijatuhkan pelaku begal yang beraksi di Dusun Pager Wetan, Desa Pager, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan ini, juga memunculkan reaksi keras dari kalangan pendukung keluarga korban. Mereka tak terima atas putusan itu, sontak mengumpat sambil bentangkan poster bernada protes kepada hakim sesaat persidangan telah usai.

Beruntung, terdakwa berinisial MCR (15), warga Dusun Sudan, Rt.05 Rw.01, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan ini tak jadi sasaran amuk pendukung keluarga korban. “Kok bisa hakim memutuskan bebas pada kasus begal ini. Terdakwa sudah nyata membegal kok dibebaskan,” ujar salah satu pendukung dari korban begal.

Hakim Persidangan Anak, Afif Januarsyah Saleh, menuturkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang alat bukti dalam kasus ini. Meski telah dihadirkan 3 saksi. Yakni korban dan 2 orang kawannya saat aksi pembegalan terjadi. “Pertimbangan kami para saksi berpendapat tidak logis dan hanya didasarkan pada perkiraan saja. Sehingga keterangan saksi dikesampingkan,” jelas Afif.

Selain itu, jika dihubungkan dengan berdasarkan keterangan saksi Aminullah, (21) dan Sulaiman (28), dari terdakwa kasus begal Pager. Khotijah (saksi meringankan MCR). Afif berpendapat bahwa, pada waktu kejadian, Sabtu (1/9/2018), malam, justru terdakwa ada di rumahnya seusai nonton orkes di Desa Cendono, Kecamatan Purwosari.

Sehingga lanjut Afif, terdakwa meninggalkan Aminullah dan Sulaiman, yang tanpa disadarinya tengah merencanakan aksi pembegalan. “Sehinga mustahil terdakwa melakukan pencurian. Sehinga hakim memutus terdakwa tidak bersalah,” jelas Afif Januarsyah Saleh, dalam pembacaan amar putusannya di PN Bangil.

Atas putusan Hakim tersebut. JPU Ngatmini dan Tia Gita Prastiwi, berencana akan melakukan kasasi atas putusan Hakim itu. “Kalau korban ini benar-benar melihat terdakwa MCR saat insiden pembegalan berlangsung. Saat itu, MCR dilihat korban berada di gerombolan motor pembegal yang berjarak 10 meter di depannya,” katanya.

Dari data yang dihimpun, Hakim PN Bangil, Afif Januarsyah Saleh, sudah dua kali memutus tidak bersalah pada terdakwa kasus begal. Pertama pada 11 Desember 2018, atas nama Jaini (20), warga Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Disusul atas nama MCR, (15), terdakwa asal Dusun Sudan, Rt.05 Rw.01, Desa Wonosari, Kecamatan Wonoejo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin