FaktualNews.co

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan : PPK Kecamatan Jangan Sok Pinter

Politik     Dibaca : 1285 kali Penulis:
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan : PPK Kecamatan Jangan Sok Pinter
FaktualNews.co/Aziz/
Sebanyak 120 petugas PPK dari 24 kecamatan di Kabupaten Pasuruan, dilantik dan dikukuhkan oleh KPU Kabupaten Pasuruan, untuk segera bekerja melaksanakan penyelenggaraan Pemilu 2019, Rabu (2/1/2019), siang.

PASURUAN, FaktualNews.co – Sebanyak 120 orang anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 dari 24 kecamatan di Kabupaten Pasuruan, dilantik dan dikukuhkan oleh KPU Kabupaten Pasuruan, Rabu (2/1/2018). Mereka diminta berkeja secara profesional dalam menjalankan tugasnya, sesuai peraturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin kepada 120 anggota PPK dari 24 kecamatan di Kabupaten Pasuruan.“Pemilu kali ini adalah Pemilu yang paling rumit, karena lima pemilihan dijadikan satu sekaligus. Karenanya dibutuhkan yang handal dan kapabel untuk bisa mengatasi di tempat kerjanya,” ucapnya, seusai pelantikan.

Ia berpesan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu nanti, agar anggota PPK untuk tidak sok pintar dan menguasai masalah.”Jalankan saja pekerjaan secara profesional sesuai aturan yang sudah ditetapkan, sehingga tidak muncul masalah-masalah baru. Karena pemilu kali ini berbeda dengan pemilu sebelumnya,” kata Zainul Faizin.

Menurutnya, sikap sok pintar dari anggota PPK saat di lapangan, bisa jadi bumerang bagi seluruh penyelenggara KPU. Terlebih yang dihadapai adalah para politisi yang dikenal cermat dan teliti dalam berbagai persoalan yang ada selama Pemilu berlangsung.

“Karena itu justru membuat kerja PPK tidak produktif dan energi terbuang percuma. Lebih baik semuanya dikembalikan pada aturan yang berlaku,” imbuh Zainul.

Sebanyak 120 anggota PPK dari 24 kecamatan yang dilantik, tiga orang diantaranya sudah bertugas saat pelaksanaan Pilkada serentak 27 Juni 2018 lalu. Sedangkan dua orang lainnya adalah tambahan sesuai hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 31/PUU.XVI/2018, dimana setiap PPK kecamatan terdiri dari lima orang.

Setiap kecamatan terdiri dari lima orang petugas PPK, total sebanyak 120 orang untuk 24 kecamatan di Kabupaten Pasuruan. “Mereka dilantik dan dikukuhkan atas dasar dari hasil seleksi rekrutmen pada tahun 2017 lalu. Waktu menjelang pilkada serentak tempo hari,” tambah Indra Jayanto, komisioner KPU, Devisi Pengawasan KPU Kabupaten Pasuruan, saat di lokasi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin