Pengubur Bayi Hidup-Hidup di Sidoarjo Masih Pelajar
SIDOARJO, FaktualNews.co – RM (18), warga Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, pengubur bayi hidup-hidup di makam Dusun Wagir, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sedati, Polresta Sidoarjo.
Kapolsek Sedati AKP I Gusti Made Merta mengatakan, pelaku berhasil diamankan anggotanya setelah mendapat laporan dari masyarakat. “Setelah mendapat informasi dari laporan masyarakat, langsung kami lakukan lidik dan pelaku berhasil kami amankan,” ucap Kapolsek Sedati, AKP I Gusti Made Merta, Rabu (2/1/2019).
Dia menjelasakan, pengubur bayi tersebut merupakan ayahnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah. Bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan ML (18), asal Desa Pepe, Kecamatan Sedati Sidoarjo. “Karena takut, soalnya mereka berdua berstatus masih pelajar,” ucapnya.
Akibat perbuatannya yang sangat keji tersebut, RM terjerat Pasal UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No. 35 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak. Pasal 80 Ayat 4 KUHP. “Lebih jelasnya, biar nanti dilakukan rilis secara langsung oleh bapak Kapolresta Sidoarjo,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, RM (18) tega mengubur hidup-hidup darah dagingnya sendiri di makam Dusun Wagir, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Sebelum bayi itu di kubur, ML, kekasih RM melahirkan bayi perempuan dalam kondisi sehat di rumah temannya.