Peristiwa

Proyek Poli Anak RSUD Sumenep Diputus Kontrak

SUMENEP, FaktualNews.co – Proyek pembangunan gedung poli anak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Moh Anwar Sumenep, Madura, Jawa Timur, diputus kontrak. Pembangunan dengan anggaran senilah Rp 15 miliar lebih itu tidak bisa dituntaskan rekanan hingga batas akhir penyelesaian.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya PRKP dan Cipta Karya) Sumenep, Bambang Irianto menjelaskan, PT Sanbel Jakarta sebagai pemenang tender memiliki waktu enam bulan, mulai dari fundamen hingga tuntas.

Namun, karena beberapa kali rapat SCM yang hingga beberapa kali gagal, rapat bersama TP4D, evaluasi pekerjaan, bahkan didetik akhir tutup tahun, tepatnya 28 Desember 2018, masih disanggupi oleh rekanan untuk dituntaskan dengan beberapa opsi.

“Waktu pengerjaannya 6 bulan, sebenarnya sudah kita antisipasi, kita tidak ingin putus kontrak, kita menginginkan pekerjaannya tuntas. Ternyata apa yang dilakukan?, mereka tidak melihat, tidak mendengarkan masukan kami, sehingga terjadi keterlambatan, ya kita putus kontrak saja, demi menyelamatkan uang negara,” terang Bambang, Rabu (2/1/2019) kepada sejumlah media di ruang kerjanya.

Untuk membayar ketidak beresan pekerjaan proyek itu, sesuai aturan, pihak pelaksana akan dikenakan denda, karena setelah dilakukan opname, hasil pekerjaan baru mencapai 88,56 persen hingga tutup tahun 2018.

“Yang jelas dari putus kontrak itu, nantinya pihak pelaksana akan dikenai denda pekerjaan, sesuai ketentuan dendanya 10 persen dari nilai kontrak, kemudian jaminan pelaksanaan, denda harian, hasil hitung hitungan kami, ya sekitar 2,4 M lah yang kita amankan,” imbuhnya.

Disinggung mengenai sisa pekerjaan yang belum dituntaskan, Bambang merinci ada empat item pekerjaan, salah satunya adalah penangkal petir.

“Kita ada tim teknis, hampir setiap hari kita pantau, persoalannya, dari 11 persen sisa pekerjaan yang tidak mampu dituntaskan, ada empat pekerjaan yang belum tuntas, pertama mikanikal ekektrikal, kedua masalah ACT, yang ketiga mengenai pintu HPL istilahnya, kemudian yang ke empat tentang penangkal petir,” tandasnya.