Bawaslu Kota Pasuruan Ingatkan Parpol Terbuka Soal LPSDK
PASURUAN, FaktualNews.co – Batas Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), berakhir pada Rabu (2/1/2019). Namun, ada dua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 di Kota Pasuruan, yang belum menyerahkan laporannya ke kantor KPU setempat.
Dua parpol tersebut, yakni Partai Garuda dan PSI. Lantaran kedua parpol itu, tak punya calon legislatif. “Sesuai batas waktu laporan penerimaan sumbangan dana kampanye seluruh parpol peserta pemilu di Kota Pasuruan, sudah rampung. Terakhir yang laporan pada Rabu sore kemarin,” ujar Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Mokh Anas, pada FaktualNews.co Kamis (3/1/2019).
Namun ia mengingatkan pada seluruh parpol agar terbuka dalam LPSDK nya terutama sumber dana sumbangan itu. Karena yang dilaporkan akan diaudit oleh tim kantor audit publik.
“Kalau ditemukan ada parpol yang terbukti melakukan rekayasa laporan, maka parpol akan dikenai sanksi sesuai pasal 66 PKPU nomor 24 Tahun 2018, tentang dana kampanye Pemilu,” kata Anas.
Bawaslu terus melototi terhadap sumber dana kampanye yang diperoleh tiap parpol peserta Pemilu. Terkait pemeriksaan pada identitas pemberi sumbangan, jumlah nominalnya dan bukti laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.
“Jika terbukti tak fair, sanksinya para calegnya dari parpol itu, akan dianulir meski dinyatakan menang dalam pemilihan,” tegas Anas.