Hukum

BPN Biang Kerok Lambatnya Penanganan Kasus Penyerobotan Lahan Warga Kebangringgit, Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sindiran yang dilontarkan ke pihak kepolisian terkait lambannya penyelidikan kasus dugaan penyerobotan lahan lima warga Desa Kembangringgit, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, direspon Polres Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikin Fery membantah jika pihak kepolisian tidak bekerja dalam menindaklanjuti laporan terkait dengan dugaan penyerobotan lahan warga Desa Kembangringgit itu. Atau bahkan dianggap sengaja dipetieskan.

“Sampai saat ini masih tahap penyelidikan. Pemanggilan saksi-saksi sudah, konfirmasi ke BPN (Kabupaten Mojokerto) sudah, tinggal kami menunggu Warkah Tanah dari BPN,” katanya saat dihubungi melalui sambungan ponselnya, Kamis (3/1/2019).

Selama ini pihaknya sudah berupaya meminta dokumen Warkah Tanah ke BPN Kabupaten Mojokerto. Akan tetapi hingga saat ini, dokumen tersebut belum diserahkan ke pihak kepolisian. Entah apa alasannya, BPN Kabupaten Mojokerto seakan enggan untuk memberikan dokumen tersebut.

“(Alasannya) belum ketemu katanya. Tapi nanti konfirmasi ke BPN saja apa alasannya, karena BPN yang lebih tahu. Karena kita berkirim surat sudah berulang kali ke BPN,” tuturnya.

Kasat Reskrim pun tak menampik, lambannya penyelidikan kasus dugaan penyerobotan lahan seluas kurang lebih 8.000 meter persegi ini lantaran pihaknya kurang memiliki alat bukti. Dia menyebut, alat bukti itu yakni dokumen Warkah Tanah dari BPN Kabupaten Mojokerto.

“Salah satu alat bukti yang kita cari kan Warkah Tanah itu. Permasalahannya ya di BPN itu saja. Kita tidak bisa bergerak karena ini kan masalah tanah, domainnya ke BPN. Ahlinya kan di sana (BPN), yang punya data sana (BPN), kalau kita gak punya data gimana mau diproses,” tandasnya.

Sebelumnya, satu setengah tahun sudah, warga Desa Kembangringgit, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menuntut keadilan. Lantaran, tanah seluas kurang lebih 8.000 meter persegi milik lima orang warga itu kini sudah berpindah tangan.

Laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/113/VII/2017/JATIM/RES MJK dengan pelapor Ponali, pada 25 Juli 2017 silam, hingga kini tak ada kejelasan. Seakan sengaja dipetieskan.

Berbagai upaya menuntut keadilan pun sudah dilakukan. Dari aksi turun jalan hingga berkirim surat kepada para petinggi Polri. Akan tetapi, usaha itu sepertinya sia-sia belaka. Sampai saat ini, penyelidikan laporan polisi itu pun hanya jalan ditempat.