MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polisi terus mendalami kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dilakukan Sugianto (28), warga Dusun Kedawung, Desa Karangkedawang, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Pada Jumat (4/1/2019), Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penyegelan satu SPBU yang berada di kawasan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
“Kami sudah periksa 14 karyawan SPBU. Termasuk pengawasnya, dua orang statusnya sebagai pengawas dan 12 orang operator SPBU,” ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M Solikhin Fery.
Bahkan, 14 orang yang sudah dimintai keterangan di Mapolres Mojokerto ini, disebutkan akan berpotensi menjadi tersangka baru. Mereka disinyalir ikut terlibat dalam praktek tindak pidana penimbunan.
14 orang ini masing-masing menjadi karyawan di salah satu SPBU Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang dimana tersangka Sugianto membeli solar bersubsidi dengan jumlah banyak.
Meski demikian, untuk meningkatkan status menjadi tersnagka, penyidik akan melakukan gelar perkara terlebih dulu untuk mengetahui peran masing-masing.
“Gelar perkara ini untuk mengetahui dan mengkur cukup tidaknya barang bukti yang diperoleh penyidik untuk menjadikan mereka tersangka,” imbuh Fery.
Meski 14 orang ini nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka, Fery mengaku, belum tentu akan melakukan penahanan langsung. Sesuai dengan alasan objektif dan subyektif penyidik. “Tapi kita pastikan proses tetap lanjut,” tegasnya.
Sejauh ini penyidik masih fokus pada satu SPBU yang berada di Mojoagung. Menyusul, saat dilakukan penggrebekan di lokasi SPBU, sebelumnya polisi menemukan cukup banyak bukti. Seperti struk dan jumlah pengeluaran dan bukti-bukti lain.
Selain itu Polres Mojokerto juga akan melakukan pemeriksaan secara mendalam keterlibatan SPBU lain yang berada di Trowulan, Mojokerto.