SURABAYA, FaktualNews.co – Setelah sebelumnya sempat dikembalikan ke penyidik Polda Jatim. Berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo sudah dinyatakan lengkap alias p21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Selanjutnya, Kejati Jatim, saat ini menunggu penyerahan barang bukti sekaligus tersangka dari Polda Jatim.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta menjelaskan, status berkas perkara Ahmad Dhani dinyatakan lengkap setelah penyidik Polda Jatim, memasukkan keterangan saksi yang meringankan pihak tersangka.
“Status P21 sudah kami tetapkan kemarin, tinggal kami menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka,” kata Kajati Jatim, Jum’at (4/1/2019).
Penetapan status P21 pada berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik, dengan tersangka Ahmad Dhani. Diputuskan Kejati Jatim, setelah tim peneliti melakukan kajian kelengkapan berkas perkara selama enam hari sejak diserahkannya berkas tersebut oleh penyidik Polda Jatim pada hari Minggu (28/12/2018) lalu.
Ditanya apakah tersangka Ahmad Dhani akan ditahan dalam kasus ini, Kajati Jatim belum bisa memutuskan karena masih perlu kajian secara objektif dan subjektif mengenai syarat dan pasal yang disangkakan.
“Kami pelajari dulu pasal yang disangkakan, kami juga akan kaji dulu syarat objektif dan juga syarat subjektifnya seperti apa,” tutupnya.
Suami artis cantik Mulan Jameela tersebut terjerat kasus pencemaran nama baik, setelah dirinya membuat video vlog pada saat acara deklarasi #2019gantipresiden di Surabaya.
Di dalam video tersebut, Ahmad Dhani mengucapkan kata-kata ‘idiot’ yang menurut pengakuannya ditujukan kepada kelompok yang disebutnya sedang mengepung Hotel Mojopahit tempat ia menginap.
Video tersebut kemudian tersebar di sejumlah media sosial. Ahmad Dhani kemudian dilaporkan oleh kelompok penentang acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya ke Polda Jatim.