JEMBER, FaktualNews.co – Terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT)di lingkungan Dispenduk Jember, berlanjut dengan pemeriksaan kedua saksi W dan P ke Mapolres Jember, Jum’at (4/1/2019). Pantauan di ruang Tipikor Polres Jember, kedua saksi itu diperiksa sekitar empat jam, sejak pukul 9 pagi.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi itu, untuk mengkonfrontir keterangan dan melengkapi berkas P-19 yang dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Jember, ke Penyidik Polres Jember, beberapa waktu lalu.
“Konfrontir itu, untuk mendapat persesuaian dari dua saksi W dan P, kemudian melengkapi berkas dari tersangka Kadar. Apakah kedua saksi ini mengetahui adanya pertemuan antara kedua tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Yadwivana Jumbo saat dikonfirmasi usai pemeriksaan.
Selanjutnya dari keterangan tersebut, berkas akan kembali diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, untuk diperiksa kembali.
“Kita lengkapi berkasnya, dan selanjutnya kita serahkan ke jaksa untuk diteliti, dan menunggu untuk P-21. Kalau sudah lengkap berlanjut ke tahap berikutnya,” sambungnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo menyampaikan, Polres Jember, akan transparan dengan kasus yang ditanganinya.
“Dari hasil konfrontir, tidak ada tersangka baru. Hanya hari ini, berita acara konfrontir kita masukkan dalam berkas,” ujar Kusworo.
Selanjutnya, kata Kusworo, hasilnya akan bermanfaat untuk pengadilan. “Yang jelas apa yang menjadi petunjuk jaksa kita kumpulkan datanya hari ini, dan langsung kami limpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.