FaktualNews.co

Bupati Situbondo : Kades Salahgunakan Dana Desa Usulkan Disanksi

Peristiwa     Dibaca : 1046 kali Penulis:
Bupati Situbondo : Kades Salahgunakan Dana Desa Usulkan Disanksi
FaktualNews.co/Fatur/
Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Berawal saat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, melakukan pengecekan ke lapangan beberapa bulan lalu. Terungkap dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), sebesar Rp 400 juta di Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo.

Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) untuk tahap satu dan tahap dua tahun pada 2018 lalu, yang dilakukan oleh Hamizun, selaku Kepala Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran itu, menjadi perhatian khusus Bupati Situbondo Dadang Wigiarto.

Dadang Wigiarto mengaku masih belum puas dengan hasil penggunaan Dana Desa (DD). Masih banyak desa belum berkembang, meski telah disuntik Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Pernyataan ini diungkapkan langsung Bupati Dadang Wigiarto, beberapa waktu lalu. Bahkan, Bupati Dadang meminta, Kepala Desa yang terbukti menyalahgunakan dana desa, agar diusulkan diberi sanksi tegas.

”Saya meminta kepada kepala DPMD Situbondo, untuk memberi sanksi tegas kepada Kades yang diketahui menyalahgunakan DD dan ADD,”ujar Bupati Dadang Wigiarto, Sabtu (5/1/2019).

Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, masih banyak Kepala Desa tidak taat asas sistem tata kelola pemerintahan yang baik. “Bagi kepala desa yang berulangkali tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa. Pemdes harus mengusulkan Kades tersebut diberi sanksi, baik sanksi teguran, pemberian sanksi skorsing maupun diberhentikan,”katanya.

Lebih jauh Bupati Dadang Wigiarto mengatakan, saat ini memang masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan terkait pemerintahan desa.”Oleh karena itu, kami akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang teknis menggunaan dana desa, untuk membatasi penyalahgunaan dana desa,”imbuh Dadang Wigiarto.

Selain itu kata Dadang, kedepan perlu adanya penguatan tenaga pendamping, agar kepala desa lebih kreatif menggunakan dana desa. Selama ini, penggunaan dana desa lebih banyak diperuntukan membangun infrastruktur.” Padahal penggunaan dana desa harus menumbuhkan perekonomian masyarakat desa,”pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin