Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
JAKARTA, FaktualNews.co – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Akhirnya, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus berita bohong (hoax) tujuh kontainer surat suara tercoblos. kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut.
Kedua tersangka adalah berinisial LS dan HY. Kedua tersangka ini, semalam dilakukan pemeriksaan. Usai pemeriksaan, keduanya dipulangkan.
“Dalam proses pemeriksaan tadi malam sudah ada dua tersangla LS dan HY. Selesai dilakukan pemeriksaan, sudah dipulangkan. Keduanya sudah tersangka tapi tidak ditahan,” ujar Kabag Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono kepada wartawan, Sabtu (5/1/2019).
Menurutnya, kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dikatakan, keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman terkait pasal sangkaan di bawah 5 tahun.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, HY dan LS diduga berperan sebagai orang yang membantu menyebarkan hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. Kini, polisi berupaya menangkap orang yang berperan sebagai creator dan buzzer.
“Tersangkanya dibagi tiga. Creator itu yang membuat, buzzer itu menyebar, forwarder sebagai yang meneruskan. Langkah selanjutnya agar ditemukan, ditangkap creator dan buzzer-nya,” ujarnya.