LUMAJANG, FaktualNews.co – Dua orang pria yang bekerja sebagai sopir truk pasir di Lumajang, Jawa Timur, mengalami sejumlah luka serius dan harus dilarikan ke Rumahsakit dr. Haryoto. Setelah keduanya terlibat carok, Sabtu (5/1/2019).
Dua pria tersebut yakni Solikin alias Topeng (40) warga Dusun Kedungpakis Desa/Kecamatan Pasirian dan Mahfud (30) warga Dusun Krajan 1 Desa Selok Awar Awar Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Informasi yang dihimpun, insiden berdarah itu terjadi pada Jumat (4/1/2019) malam sekitar pukul 21.15 WIB. Keduanya melakukan adu bacok di depan rumah seorang wanita berinisial SH (42) warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh.
Diduga, aksi saling bacok ini berlatar belakang cemburu. Keduanya sedang memperebutkan hati wanita pemilik rumah, yang belakangan diketahui berstatus janda. “Saat kejadian kedua pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk masing-masing sudah memegang senjata tajam berupa celurit,” ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran, Sabtu (5/1/2019)
Mantan Kasat Reskrim Jombang ini menjelaskan, saat itu keduanya terlibat adu mulut. Sebab, Topeng menuduh Mahfud telah berselingkuh dengan SH, janda yang dia klaim sebagai istri sirinya. “Karena asmara sama-sama berusaha merebut hati SH (Status Janda),” jelasnya.
Cekcok semakin panas, hingga akhirnya mereka salong bacok. Warga yang mengetahui perkelahian itu langsung melaporkannya kepada Babinkamtibamas Desa setempat. Tak menunggu waktu lama, petugas dari Polsek Tempeh datang ke lokasi. Bahkan, polisi terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan untuk bisa melerai duel tersebut.
“Karena kedua pelaku masih saling bacok, petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan dan berhasil melerai dan merampas senjata tajam yang ada ditangan masing-masing pelaku yang sudah berlumuran darah,” ungkapnya.
Akibat perkelahian tersebut, kedua pelaku harus mengalami sejumlah luka serius dibagian kepala dan leher serta tangan. Keduanya harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit dr. Haryoto.
“Untuk yang Solikin alias Topeng mengalami luka potong pada bagian kepala belakang kiri ada 3 luka sekitar 10 centimeter lebar 2 centimeter dengan kedalaman sampai tempurung kepala, lalu pada tangan kiri dan ibu jari. Sedangkan Mafud mengalami luka potong pada bagian leher belakang 15 centimeter kedalaman 2 sampai 3 centi, serta pada lengan kiri,” bebernya.
Dikatakan Hasran, dalam kejadian itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua buah celurit yang digunakan kedua pelaku saat berkelahi. Kemudian sebuah sepeda motor dan potongan rambut yang diduga milik salah satu pelaku di lokasi kejadian. Atas perbuatannya, kedua pelaku bisa diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara.
“Perkelahian satu lawan satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling 7 Tahun,” pungkasnya.