FaktualNews.co

Bukan Rp 80 Juta, Tarif Vanessa Angel di-Mark Up Mucikari

Hukum     Dibaca : 1279 kali Penulis:
Bukan Rp 80 Juta, Tarif Vanessa Angel di-Mark Up Mucikari
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Ilustrasi artis Vanessa Angel yang diduga terlibat prostitusi

SURABAYA, FaktualNews.co – Vanessa Angel mendatangi Polda Jatim, guna melakukan wajib lapor. Didampingi Jane Shalimar, Vanessa nampak hanya tertunduk saat dihadapan awak media, Senin (7/1/2018).

Vanessa Angel saat ini tengah terjerat kasus prostitusi artis. Artis berusia 27 tahun itu diamankan polisi saat sedang ngamar bersama seorang pengusaha terkemuka di Jawa Timur bernama Rian, pada Sabtu 5 Januari 2019 lalu.

Dari keterangan Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syariffudin , ketika diamankan, Vanessa didapati tengah berhubungan badan. Polisi juga menemukan alat kontrasepsi berupa kondom murahan di dalam kamar hotel di wilayah Kota Surabaya itu.

Masih menurut AKBP Arman, besaran tarifnya yang dipatok artis itu begitu fantastis. Satu artis berinisial VA memasang tarif Rp 80 juta untuk sekali kencan. Sedangkan tarif untuk foto model majalah dewasa Avriellia Shaqqila, sebesar Rp 25 juta.

Namun belakangan terkuak, uang puluhan juta rupiah itu tak diterima secara utuh Vanessa Angel. Kasubdit V Cyber Crime Polda Jatim, AKBP Harissandi mengatakan, dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian Vanessa Angel mengaku tidak menerima honor sebesar Rp 80 juta. Menurutnya, dari pengakuan Vanessa Angel saat penyidikan dia hanya menerima Rp 35 juta.

“Dari Rp 80 juta tarif VA, dia menerima Rp 35 juta, sisanya untuk mucikari. Jadi kelihatannya harga dimarkup sama mucikari,” ujar AKBP Harissandi, Senin (7/1/2019).

Harissandi menambahkan, saat ini status Vanessa Angel masih wajib lapor sehingga setiap Senin dan Kamis dia diwajibkan untuk mendatangi Polda Jatim.

Sementara disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, sebelumnya kendati saat ini status VA dan AS masih sebatas saksi korban, namu kedua artis itu berpotensi menjadi tersangka. Jika keduanya mendapat penghasilan rutin dari prostitusi tidak dari model atau artis FTV. Lantaran itu bisa diasumsikan melakukan kejahatan asusila prostitusi.

“Jika penyidik menemukan VA dan AS memperoleh penghasilan rutin dari kegiatan ini, maka tidak menutup kemungkinan kami tingkatkan bukan hanya sebagai saksi tapi tersangka,” kata Barung.

Namun demikian, Barung meminta agar tidak menganggu penyidikan terkait prostitusi artis ini. Karena, masih ada informasi yang tidak boleh disampaikan untuk kepentingan penyidikan.

“Ada informasi yang dikecualikan yang tidak boleh diakses publik demi kepentingan penyelidikan,” tegas Barung.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin