Dispendukcapil Situbondo Musnahkan 16 Ribu e-KTP Invalid
SITUBONDO, FaktualNews.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur memusnahkan sebanyak 464 keping kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) invalid, Senin (7/1/2019). Hingga saat ini, jumlah total e-KTP yang dimusnahkan sebanyak 16 ribu keping.
Pemusnahan ratusan keping e-KTP invalid tersebut, dilakukan di halaman depan Kantor Dispendukcapil Situbondo. pemusnahan itu dilakukan langsung Sekretaris Dispendukcapil Situbondo Tutik Prihandayani.
Usai membakar ratusan e-KTP invalid, Tutik Prihandayani mengatakan, untuk tahun 2019, ini merupakan kegiatan pertama kali pemusnahan sebanyak 464 keping e-KTP invalid.
“Namun, mulai pertengahan tahun 2018 lalu hingga awal 2019, jumlah total e-KTP yang dimusnahkan sekitar 16 ribu keping e-KTP invalid di Kantor Disdukcapil Kabupaten Situbondo,” kata Tutik Prihandayani, Senin (7/1/2019).
Perempuan yang akrab dipanggil Tutik menambahkan, jika pemusnahan e-KTP invalid ini untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan dokumen negara oleh orang-orang tertentu. Untuk itu, pihaknya mengambil langkah pemusnahan ini sesuai dengan arahan Kemendagri.
“Kami melakukan pemusnahan untuk mengantisipasi tidak terjadi lagi e-KTP tercecer atau sengaja dibuang. Langkah ini harus diambil sebagai tertib administrasi,” imbuhnya.
Tutik menegaskan, sebanyak 16 ribu e-KTP invalid yang dimusnahkan tersebut merupakan total keseluruhan e-KTP rusak di Dispendukcapil Kabupaten Situbondo. Bahkan, sejak tahun 2012 lalu, terdapat KTP tidak valid dalam proses pelayanan yang dicetak massal.
“Selain itu, pemusnahan e-KTP invalid ini juga bedasarkan surat edaran Kemendagri, yang menegaskan agar semua kabupaten/kota melakukan pencatatan dan pemusnahan e-KTP rusak,” pungkasnya.