FaktualNews.co

Ditetapkan Tersangka, Posbakum Minta Polresta Sidoarjo Tahan Guntual

Peristiwa     Dibaca : 715 kali Penulis:
Ditetapkan Tersangka, Posbakum Minta Polresta Sidoarjo Tahan Guntual
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Guntual Laremba beserta istrinya ketika di parkiran PN Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan Guntual Laremba sebagai tersangka dua kasus yang berbeda yaitu kasus UU ITE pencemaran nama baik dan kasus dugaan pemakaian gelar akademik, sarjana hukum (SH).

Meski begitu, pihak penyidik tidak menahan kepada pria yang sempat viral di media sosial sambil marah-marah di ruang sidang Pengadilan Negeri Sidoarjo ketika sidang putusan pidana dua pejabat BPR Jati Lestari Sidoarjo pada 28 Juni 2018 lalu.

Tidak ditahannya tersangka Guntual oleh penyidik membuat Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Sidoarjo angkat bicara. Menurut Prihartanto Boedi Prasetio, anggota Posbakum PN Sidoarjo sangat menyayangkan pihak Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo tidak mengambil sikap menahan tersangka.

Apalagi, Guntual Laremba diduga dengan sengaja kembali membuat statmen yang di viralkan di akun Facebook atas nama Gunde Guntual yang berisi tuduhan negatif kepada institusi Polri dan pengadilan atas kasus yang menjeratnya itu.

“Terkait masalah penahanan itu memang kewenangan dari penyidik Polresta Sidoarjo. Yang jelas dimata Posbakum PN Sidoarjo, proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polresta sudah dilakukan sesuai tupoksinya,” ucapnya.

Sehingga, sambung dia, apa yang telah ditulis dalam Facebook itu bahwa proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polresta Sidoarjo merupakan kriminalisasi sangat tidak benar.

“Tidak ada kriminalisasi seperti yang disebutkan tersangka Guntual di akun medsosnya yakni di Facebook atas nama Gunde Guntual itu,” ungkap pria yang akrab disapa Pak Mbun itu, Senin (7/1/2019).

Mbun mengungkapkan, belum ditahannya tersangka Guntual atas dua kasus itu maka tersangka bisa leluasanya berulah lagi dengan sengaja membuat statmen di akun medsosnya dengan tuduhan negatif terkait institusi Polri dan institusi Pengadilan.

Di laman Facebook itu, dia (gunde guntual red) menuliskan jika pihak Kepolisian menjadi pelindung pelaku kejahatan. Menurut Mbun, tuduhan itu sangat tidak benar, dan Polresta Sidoarjo seharusnya berani mengambil sikap tegas atas hal itu.

“Seharusnya dengan adanya tulisan yang sengaja dibuat dan diviralkan di media sosial Facebook atas nama Gunde Guntual tersebut, menjadi bahan pertimbangan penyidik Polresta Sidoarjo untuk menahan tersangka Guntual,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, penyidik juga memiliki pertimbangan lain dari dua kasus yang menjeratnya itu diantaranya ancaman hukuman dalam penggunaan pemakaian gelar akademik SH, ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.

“Untuk kasus pemakaian gelar akademik SH, itu ancaman hukumannya diatas 5 tahun, jika menganut pada ancaman pidana seharusnya tersangka bisa ditahan, agar dia tidak berulah lagi,” tegas Mbun dengan sedikit heran bahwa tersangka muncul di televisi bisa mendampingi kasus prostitusi artis yang lagi ramai ditangani Polda Jatim.

Atas kasus Guntual Laremba, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan atas dua kasus yaitu UU ITE dan dugaan gelar akademik SH itu.

“Yang bersangkutan (Guntual) sudah kami ditetapkan sebagai tersangka, namun kami tidak lakukan penahanan,” ucap Harris kepada wartawan.

Harris memastikan, bahwa kasus yang menjerat Guntual itu yang penting hingga saat ini proses perkara sudah berjalan. “Kita akan buktikan di meja hijau persidangan atas kedua kasus tersebut,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Guntual Laremba sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam dua kasus yaitu ITE yang dilaporkan PN Sidoarjo karena mengolok-olok institusi pengadilan dan hakim lalu diviralkan media sosial.

Pada kasus kedua, Guntual dilaporkan oleh terkait pengunaan gelar palsu Sarjana Hukum (SH) yang dibuat untuk mengajukan kredit di BPR Jati Lestari. Kasus itu dilaporkan oleh Djoni Harsono.

Kedua kasus itu kini sudah menetapkan tersangka, namun pihak penyidik tidak menahan. Meski begitu, berkas kasus tersebut sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo untuk diteliti.

Namun, berkas tersebut itu kini tengah dikembalikan karena kurang lengkap. “Berkasnya masih dikembalikan mas,” ungkap Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono kepada FaktualNews.co.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin