Politik

Dua Parpol di Jombang Tak Laporkan LPSDK

JOMBANG, FaktualNews.co – Dua Partai Politik (Parpol) yakni Partai Garuda dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Jombang, Jawa Timur, diketahui tidak menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat. Padahal, jadwal terakhir penyerahan LPSDK tersebut adalah pada tanggal 2 Januari 2019 kemarin.

Komisioner KPU Kabupaten Jombang Divisi Hukum, Atho’illah mengatakan, selain tidak menyerahkan LPSDK, kedua Parpol juga tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

“Jadi pelaporan dana kampanye kan tiga kali. LADK di awal itu, kemudian di Januari (2019), LPSDK,” kata Atho’illah, Senin (7/1/2019).

Selain itu, untuk tim pemenangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), tim yang sudah melaporkan LPSDK kepada KPU Kabupaten Jombang adalah tim Paslon nomor urut 2 (Prabowo-Sandiaga Uno). Sementara tim Paslon nomor urut 1 (Joko Widodo-Ma’ruf Amin) belum menyerahkan.

Meski begitu, dijelaskannya, tidak ada sanksi bagi Parpol maupun tim Paslon Capres-Cawapres yang tidak menyerahkan LPSDK. Hanya saja, hal itu masuk dalam tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

“Kalau LADK tidak menyerahkan ada sanksinya, tapi kalau LPSDK ‘ndak’ ada sanksinya,” tandasnya.

Ditambahkannya, jika ada Parpol maupun tim pemenangan Paslon Capres-Cawapres yang tidak menyerahkan LPSDK hanya dinilai pada kepatuhannya saja. Dia merinci, yang dilaporkan di LPSDK adalah penerimaan sumbangan baik untuk Parpol, maupun calon legislatif.

“Bukan tiap Calegnya yang datang ke sini, tapi tim konsolidasi laporan, oleh partai melalui LO-nya diserahkan ke KPU,” pungkasnya.