FaktualNews.co

Menteri Yohana Ingin Pemakai ‘Jasa’ Prostitusi Diproses Hukum

Hukum     Dibaca : 822 kali Penulis:
Menteri Yohana Ingin Pemakai ‘Jasa’ Prostitusi Diproses Hukum
FaktualNews.co/Istimewa/
Menteri PPPA, Yohana Yembise, saat memberikan sambutan pada acara HAN di Kebon Raya Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Senin (23/7/2018).

JAKARTA, FaktualNews.co – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menginginkan agar pria hidung belang pengguna jasa prostitusi di proses hukum. Sehingga tak ingin hanya penyalur atau muncikari yang mendapat hukuman pidana.

“Iya harus (dapat hukuman). Apa pun yang dilakukan terhadap perempuan dan itu adalah pelakunya harus dikenakan hukuman,” kata Yohana dikutip dari metrotvnews.com, Senin (7/1/2019).

Pemerintah dan DPR saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Peraturan itu terkait dengan kasus-kasus kejahatan seksual terhadap perempuan. Pasal yang menjerat pelaku serta penggunanya disiapkan.

“Semoga bisa DPR sahkan itu secepatnya karena ini adalah inisiatif DPR, saya dari pihak pemerintah mendukung supaya secepatnya,” ungkap dia.

Dia menegaskan jika terbukti bersalah, para pelaku harus mempertanggungjawabkan kesalahannya di mata hukum. “Bilamana pelakunya sudah melakukan kesalahan dengan mengeksploitasi dan melakukan kejahatan seksual itu tetap harus berhadapan dengan hukum.”

Di sisi lain, faktor ekonomi disebut menjadi alasan banyak perempuan yang terlibat prostitusi. Namun, dia menilai alasan itu perlu dikaji lebih mendalam.

“Mesti dikaji betul-betul, siapa sebenarnya yang salah dalam hal ini, tapi perempuan harus jaga harkat martabat perempuan. Itu adalah tugas saya untuk melindungi perempuan,” ujar dia.

Sebelumnya, Polda Jatim menangkap artis Vanessa Angel dan atas dugaan melakukan prostitusi online. Setelah diperiksa selama kurang lebih 25 jam, Vanessa dilepaskan.

Kepolisian hanya menahan muncikarinya. Sementara itu, pengguna jasa tak dibuka secara detail. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan tidak bisa memproses hukum pengguna ‘jasa’ Vanessa Angel. Karena tidak ada pasal guna menjerat pengusaha berinisial R itu.

“Tidak ada pasal ya, tidak ada pasal, regulasi, undang-undang yang menyatakan bahwa ketika seseorang memakai daripada jasa seseorang, terutama khusus kepada prostitusi, tidak ada undang-undang,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Sumber
metrotvnews.com