FaktualNews.co

Pengacara Sebut Rekomendasi Penutupan Karaoke Maxi Brillian Blitar Sepihak

Peristiwa     Dibaca : 1315 kali Penulis:
Pengacara Sebut Rekomendasi Penutupan Karaoke Maxi Brillian Blitar Sepihak
FaktualNews.co/Dwi Haryadi/
Aksi unjuk rasa kelompok masyarakat dan pemandu lagu (PL) atau purel yang mengugat penutupan tepat karaoke oleh Pemerintah Kota Blitar, Senin (7/1/2019).

BLITAR, FaktualNews.co – Aksi demo pekerja Maxi Brillian di Gedung DPRD Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (7/1/2018) sempat membuat anggota dewan tersulut amarah.

Pasalnya peserta aksi menyebut dewan dalam membuat rekomendasi penutupan usaha karaoke tersebut tidak Pancasilais.

Sampai-sampai salah satu anggota dewan dengan amarahnya bergegas menuju peserta aksi yang menyeletukkan kata tidak Pancasilais itu. Hanya saja dihentikan oleh kepolisian agar tidak terjadi kericuhan.

“Hari ini mereka menyampaikan aspirasi sudah kita terima lho. Tapi mohon jangan memancing hal lainnya, kita DPRD dipilih oleh warga banyak dan juga diambil sumpah jadi tentu kita ini Pancasilais,” ucap Bayu Kuncoro mewakili anggota dewan memberikan tanggapan.

Menurut Bayu, tudingan kalau rekomendasi dewan yang tidak Pancasilain itu, memberikan ketersinggungan yang bisa malah memperkeruh suasana. “Ya menyinggung kalau kita warga Indonesia dibilang tidak Pancasila itu diluar koridor,” ujar anggota fraksi PDIP tersebut.

Sementara, pengacara Karaoke Maxi Brillian, Supriarno menjelaskan yang dimaksud tidak Pancasialis itu adalah dalam membuat rekomendasi dewan tidak memintai keterangan kepada pihak Maxi Brillian.

“Perusahaan ini ditutup atas penghianatan Pancasila. DPRD wajib berkhidmad pada kebijaksanaan, nah ini tidak dilaksanakan. Kalau berkhidmad meskinya kalau dapat informasi dari satu pihak seharusnya yang dijadikan objek pembicaraan juga dimintai keterangan supaya berkhidmad dalam pengambilan keputusan,” ujar Supriarno ke awak media.

Selanjutnya dia meminta agar Karaoke Maxi Brillian dibuka kembali dengan mendengarkan keterangan dari pihaknya.

“Kita harapannya dibuka kembali. Kita sama sekali tidak bertentangan dengan ormas tapi kita sama-sama memperjuangkan aspirasi masing-masing,” katanya.

Sebelumnya keputusan Pemkot Blitar menutup Karaoke Maxi Brillian itu setelah keluarnya rekomendasi DPRD Kota Blitar. Dari kegiatan hearing DPRD dengan Forum Ormas Islam Kota Blitar pada 18 Desember 2018 yang isinya mendesak penutupan karaoke tersebut dengan alasan mengundang kemaksiatan. Lantas Pemkot Blitar melalui Satpol PP Kota Blitar mengambil tindakan penyegelan karaoke tersebut pada 21 Desember 2018. (Meidian Dona Doni)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul