Peristiwa

Terkait Penimbunan BBM di Mojokerto, Oknum Karyawan SPBU Jombang, Terima Upeti

MOJOKERTO,FaktualNews.co- Terkait kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan Sugianto (28), asal Desa Karangkedawang, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dari hasil pemeriksaan polisi, menyebut untuk melancarkan aksinya, Sugiono rutin memberikan uang tips sebesar Rp100 ribu hingga Rp 500 ribu kepada para karyawan SPBU.

“SPBU Mojowarno, Jombang, menjadi salah satu pompa bensin tempat pengambilan solar oleh Sugiono yang kini sudah kita lakukan penyegelan,”ungkap AKP Muhammad Sholikhin Fery, Kasatreskrim Polres Mojokerto.

Untuk melancarkan aksinya, dari hasil pemeriksaan petugas tersangkan tak segan-segan memberikan tips uang kepada sebanyak 14 karyawan SPBU yang telah dilakukan pemeriksaan. Sebanyak 14 karyawan SPBU Mojowarno tersebut, yakni terdiri dari dua pengawas dan 12 operator yang melayani pembeli.

“Untuk operator mendapatkan Rp 100 ribu dari setiap 1.000 liter solar yang dibeli tersangka. Sedangkan pengawas mendapatkan Rp 500 ribu setiap pekan dari tersangka Sugianto,” terangnya.

Lebih lanjut AKP Fery mengatakan, agar aksinya tak ketahuan orang lain, tersangka datang ke SPBU antara pukul 20.30 hingga 05.30 WIB. Sekali membeli tersangka mendapatkan sebanyak 500 liter solar bersubsidi. Satu hari targetnya mendapat 5-8 ribu liter. Sehingga tersangka bolak balik datang ke SPBU.

“Usai mengisi 500 liter solar di SPBU Mojowarno, tersangka berpindah ke SPBU Mojoagung. Dengan begitu, pembelian solar hingga ribuan liter di SPBU Mojowarno, tak akan mencuri perhatian orang lain,”terang AKP Fery

Berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik, Sugianto menggeluti bisnis solar ini sejak November 2018, atau 3 minggu sebelum dibongkar polisi. Tersangka memperkerjakan sopir untuk mengambil solar bersubsidi dari sejumlah SPBU. Salah satunya di SPBU Mojowarno, Jombang.

Dari situ, penyidik juga menemukan bukti lengkap berupa struk transaksi pembelian solar bersubsidi oleh Sugianto maupun anak buahnya di SPBU tersebut.

“Di SPBU Mojoagung hanya isi sebanyak 50-70 liter, lalu balik lagi ke SPBU Mojowarno. Biar tak kelihatan berada di SPBU dalam waktu yang lama,” ungkap Fery.

Meski demikian, hingga kini 14 karyawan SPBU Mojowarno, berstatus sebagai saksi. Pihaknya akan menaikkan status mereka sebagai tersangka setelah perkara ini digelar dalam waktu dekat.

“Saat ini kami lebih dulu fokus menuntaskan berkas penyidikan tersangka Sugianto dan Wachid, agar segera bisa kami limpahkan ke Kejaksaan,” tandasnya.

Selain Sugianto, polisi juga menetapkan direktur perusahaan distributor bahan bakar minyak (BBM) PT Mitra Central Niaga, Abd Wachid sebagai tersangka. Dalam kasus ini Wachid sebagai pembeli solar bersubsidi yang dikumpulkan dan ditimbun Sugianto di gudang Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.