FaktualNews.co

Bapemperda DPRD Trenggalek, Bahas Ranperda Prioritas Tahun 2019

Parlemen     Dibaca : 846 kali Penulis:
Bapemperda DPRD Trenggalek, Bahas Ranperda Prioritas Tahun 2019
FaktualNews.co/Suparni/PB/
Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Trenggalek, menggelar rapat membahas Ranperda prioritas di tahun 2019. Selain itu juga membahas Ranperda Prioritas tahun 2018 yang diajukan kembali di tahun 2019.

Dalam rapat tersebut, total Ranperda yang sudah masuk untuk dibahas pada Propemperda di tahun 2019 sebanyak 25 Ranperda. Dari jumlah tersebut, ada 11 inisiatif DPRD dan 14 usulan dari eksekutif.

“Pada tahun 2019 ada 25 Ranperda yang sudah masuk di Propemperda DPRD untuk dibahas. Ranperda tersebut merupakan 11 Ranperda inisiatif DPRD dan dari eksekutif ada 14 Ranperda,” ucap Alwi Burhanudin, Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Selasa (8/1/2019).

Menurut Alwi, Ranperda yang telah masuk pada Propemperda tersebut sebelumnya telah disahkan pada akhir tahun kemarin. Pengesahan tersebut sebelum disahkannya APBD Trenggalek, tahun 2019.

“Sedangkan pada tahun 2018 kemarin kita punya 25 Ranperda. Dari 25 tersebut ada 7 Ranperda yang ditarik,” ucapnya

Dijelaskan Alwi, sampai saat ini tinggal 18 Ranperda, dan dari 18 Ranperda tersebut 17 Ranperda telah terselesaikan. Maka ada 1 Ranperda yang belum selesai yakni tentang Ranperda Budaya Integritas.

“Dari keseluruhan Ranperda tersebut legislatif mengajukan 7 Ranperda, sisanya dari eksekutif,” paparnya

Ditambahkan Alwi, belum selesainya 1 Ranperda tersebut dikarenakan waktu yang sangat mepet dan mendekati akhir tahun 2018. Pansus Ranperda yang belum selesai tersebut dibentuk pada bulan Desember, sehingga waktu pembahasannya sangat sempit. Maka diusulkan kembali ditahun 2019.

“Namun pada pembahasannya, satu Ranperda tersebut sudah berjalan sekitar 40 persen dari target yang ditentukan, dan tahun ini dipastikan akan selesai,” ungkap Alwi

Usulan Ranperda yang belum selesai tersebut, lanjutnya, bisa dimasukkan kembali dengan mengacu pada tartib yang sudah ada, yang berbunyi Propemperda yang tidak selesai dibahas ditahun tersebut. Maka masuk prioritas tahun berikutnya.

“Sedangkan 7 Ranperda yang ditarik tersebut merupakan usulan dari eksekutif, dan memang ada peraturan bahwa ketika Ranperda belum dibahas, boleh ditarik oleh yang mengusulkan,” terang Alwi

Ditambahkan, dari 7 Ranperda tersebut salah satunya RTRW, ditarik karena sudah 2 tahun masuk di Propemperda. Pertama kemarin tahun 2017 masuk, tidak selesai dibahas dan tahun 2018 masuk lagi juga belum selesai lagi.

“Mungkin saja kemarin Bupati memperkirakan tidak selesai dibahas, maka ditariklah Ranperda tersebut. Sehingga masih bisa dimasukkan kembali ditahun 2019. Penarikan tersebut memang diperbolehkan, DPRD pun juga boleh menarik jika perlu ditarik dengan beberapa pertimbangan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin