FaktualNews.co

Mencuri Kotak Amal Mushola, Pria Asal Pasuruan Diringkus di Sidoarjo

Peristiwa     Dibaca : 1314 kali Penulis:
Mencuri Kotak Amal Mushola, Pria Asal Pasuruan Diringkus di Sidoarjo
FaktualNews.co/Alfan/
Pelaku (kiri) dan barang bukti saat di Mapolsek Sidoarjo Kota.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Unit Reskrim Mapolsek Sidoarjo Kota, berhasil meringkus Rosyadi (28). Karena, warga asal Dusun Tondowulan RT 2 RW 6, Desa Banjar Kenjen, Kecamatan Pandaan, Pasuruan ini, mencuri kotak amal di Masjid Al Ijtihad, Jl Kwadengan No 28, Kecamatan Sidoarjo, aksinya terekam CCTV.

Kapolsek Sidoarjo Kota, Kompol Rochsul mengatakan, penangkapan pelaku yang indekost di kawasan Kwadengan Timur, RT 1 RW 1 itu bermula dari laporan masyarakat sekitar. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap para saksi, akhirnya pelaku berhasil diamankan dikosnya.

“Ada barang bukti yang ditinggal tersangka yaitu sebuah sarung. Nah, setelah kami periksa saksi-saksi, ternyata ada yang mengenali kepemilikan sarung tersebut. Apalagi aksi pelaku juga terekam CCTV yang dipasang di mushola tersebut,” ucap Rochsul, Selasa (8/1/2019).

Dalam rekaman CCTV tersebut, pelaku menggunakan sarung sebagai penutup kepala ala Ninja dan memasuki area musholla serta langsung menuju tempat kotak amal yang berada di pintu mushola sebelah selatan. “Kotak amal itu dibawa ke tempat wudlu. Kemudian pelaku mencongkel dengan kubut dan mengambil uang dalam kotak amal itu,” katanya.

Pelaku yang biasanya bekerja sebagai “polisi cepek” itu mengambil uang di dalam kotak amal tersebut sebanyak Rp 280 ribu. Namun, saat pihaknya melakukan penyelidikan, uang dalam kotak amal tersebut tersisa Rp 800 ribu. “Pengakuan si pelaku, uang tersebut untuk keperluan sehari-hari. Karena kerjaan si pelaku serabutan,” terangnya.

Dikatakan Rochsul, pelaku sengaja menggunakan sarung sebagai penutup wajah karena dia sudah tahu jika kawasan musholla itu terpasang CCTV. “Pelaku tahu kalau di mushola terpasang CCTV. Makanya dia pakai sarung untuk menutupi wajahnya,” ujar Kompol Rochsul.

Akibat perbuatannya, pelaku terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Sidoarjo, dan dijerat pasal 363 terkait tindak pidana pencurian. “Pelaku dijerat pasal 363 dan diancam kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin