FaktualNews.co – Polisi berhasil membekuk pembuat konten berita bohong (hoaks) berisi kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara yang beredar beberapa waktu lalu.
Melansir CNNIndonesia, pelaku ditangkap di Bekasi, Jawa Barat. “Satu orang diamankan di Bekasi dan saat ini dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri,” kata Dedi lewat pesan singkat kepada wartawan, Selasa (8/1/2019).
Dedi menolak menjelaskan lebih rinci terkait penangkapan ini. Jenderal bintang satu itu juga belum bersedia membeberkan inisial pelaku yang ditangkap pihaknya tersebut.
Informasi rinci terkait penangkapan pembuat konten hoaks itu lebih lanjut akan disampaikan Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto dan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (9/1/2019) besok.
Sebelumnya dalam kasus polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni; HY, LS, dan J. Ketiga orang tersebut diduga telah menerima konten hoaks tanpa mengonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook.
Tersangka kemudian menyebarkannya di percakapan grup dalam aplikasi WhatsApp. Meski ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak ditahan.
Hoaks kontainer surat suara memancing gaduh publik. Sejumlah elite di dua poros Pilpres saling tuding.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku telah melakukan identifikasi dan penelusuran akun yang menyebarkan hoaks.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan hasil identifikasi menunjukkan bahwa hoaks tujuh kontainer surat suara pertama kali muncul pada 1 Januari 2019 pukul 23.35 WIB lewat media sosial.
Selanjutnya, informasi mengenai tujuh kontainer surat suara yang belum tercoblos tersebar ke sejumlah akun. Kemkominfo sendiri telah menyerahkan hasil identifikasi dan temuan analisis dari Mesin AIS Sub Direktorat Pengendalian Ditjen Aptika ke pihak Bareskrim Polri pada Kamis (3/1/2019) pukul 15.00 WIB.