TRENGGALEK, FaktualNews.co – Eko Prasetyo alias Wawan (22), seorang residivis warga Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, harus kembali merasakan pengapnya udara dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Trenggalek.
Pasalnya, tersangka ini ditangkap petugas, diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian bermotor (ranmor) di dua tempat kejadian perkara (TKP). Yakni sepeda motor honda GL Max Nopol AG 3158 YK milik Slamet Ryanto warga Desa Semurup Kecamatan Bendungan Trenggalek.
Dan sepeda motor yamah RX special milik Sugianto warga sama. Akibat perbuatan tersangka, korban Slamet mengalami kerugian meteriil Rp 4 juta, sedangkan Sugianto Rp 3 juta.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka ini di tangkap petugas di wilayah Kabupaten Blitar. Dari rekam jejak, tersangka ini seorang residivis dan masuk penjara Lapas Trenggalek dengan kasus yang sama.
“Benar jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil meringkus pelaku pencurian motor yang TKPnya di Kecamatan Bendungan dan tangkap di wilayah Blitar. Untuk saat ini kasus masih dalam penyidikan petugas,’’ Selasa (8/1/2019).
AKBP Didit memaparkan, berawal pada Sabtu dan Minggu (5-6 /1 /2019) Polsek Bendungan mendapat laporan dari kedua korban, bahwa sepeda motor yang diparkir diterasnya hilang. Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka di wilayah Blitar berikut barang buktinya.
“Modusnya, pelaku pada malam hari tanpa izin dan melawan hukum mengambil barang berupa sepeda motor milik orang lain. Dari rekam jejak tersangka seorang residivis dengan kasus yang sama dan di penjara di lapas Trenggalek,” imbuhnya.
Ditambahkan, untuk saat ini tersangka berikut barang buktinya telah kita amankan guna proses penyidikan. Tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres.