TRENGGALEK, FaktualNews.co – Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Trenggalek, Eko Prasetyo alias Kawok (22) juga diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Tersangka sudah kami tahan, dengan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor. Dari rekam jejak, tersangka seorang residivis dengan kasus yang sama. Tersangka juga dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, barang bukti yang diamankan berupa kaos lengan panjang dan celana,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, Selasa (8/1/2019).
Menurut Didit, kasus pencabulan gadis di bawah umur ini terungkap setelah orang tua korban melapor atas kejadian yang dialami anaknya. “Kejadiannya pada Selasa (1/1/2019) yang lalu,” ungkapnya.
Terungkapnya kasus pencabulan di Trenggalek tersebut, berawal saat tersangka pada Minggu (6/1/2019) ditangkap petugas di wilayah Blitar dengan dugaan kasus pencurian sepeda motor, milik Slamet Ryanto dan Sugianto, warga Kecamatan Bendungan. Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti termasuk handpon milik pelaku.
Pada saat memeriksa handpon milik pelaku, petugas menemukan informasi bahwa pelaku juga terlibat kejahatan membawa lari anak di bawah umur yang sebelumnya pernah diinformasikan Polsek Bendungan. Berdasarkan petunjuk tersebut, petugas mengembangkan dengan meminta keterangan orang tua korban.
Setelah di introgasi, ternyata benar bahwa pelaku telah mengajak pergi korban dan berulang kali menyetubuhi korban dengan bujuk rayu dan janji akan dinikahi. Merasa tak terima, setelah mendengar keterangan anaknya atas perlakuan tersebut, akhirnya orang tua korban melapor ke Polres Trenggalek.
“Modusnya, sebelum menyetubuhi korban yang masih dibawah umur, pelaku membujuk rayu korban dengan janji akan dinikahi. Dan hingga akhirnya persetubuhan tersebut terjadi berulang kali,” kata Didit menambahkan.
Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Trenggalek. Tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat 2 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tetang perubahan kedua UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.