Ekonomi

Tambak Udang Ilegal Tumbuh Subur di Sumenep

SUMENEP, FaktualNews.co – Keberadaan tambak udang di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tumbuh subur, pemandangan ini tampak jelas salah satunya di Desa Pakandangan Barat, Pakandangan Tengah hingga Desa Pakandangan Sangrah, Kecamatan Bluto.

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, pengurusan izin oleh pengusaha tambak udang di Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, disampaikan ke dinas terkait sejak 2015 lalu, namun ditolak karena tidak memenuhi syarat.

“Izinnya sudah kami tolak sejak tahun 2015 silam, namun ternyata mereka menjalankan usaha tambak udangnya secara ilegal dengan mengabaikan aturan yang ada,” kata Kabid Pengendalian dan Penyuluhan DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Abd Kadir, Selasa (8/1/2019).

Bahkan, temuan petugas di lapangan, tambak udang sudah mengalami perluasan, bibir pantai pun sudah dijadikan lahan tambak dengan cara direklamasi.

“Disini bukan hanya mengalami perluasan tambak udang, bibir pantainya sudah mulai direklamasi, tanpa mengantongi izin satupun termasuk tidak adanya izin reklamasi dari pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tegasnya.

Sementara, Kasatpol PP Sumenep melalui Kabid Trantibum dan Linmas, Fajar Santoso menjelaskan, atas dasar pengaduan warga dan temuan saat melalukan pengecekan lokasi tambak, petugas penegak Perda berjanji akan segera mengambil tindakan tegas untuk melakukan penutupan.

“Secepatnya kita akan tutup, hari ini kita sekedar menyampaikan teguran, sebagai langkah persuasif pemerintah,” terangnya.

Disinggung mengenai ketegasan pemerintah yang dianggap lamban melakukan penertiban tambak udang yang sudah lama beroperasi secara ilegal, pihaknya mengaku masih akan berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait, namun soal penutupan dipastikan akan secepatnya dilakukan.

“Ini bersangkut paut dengan kepentingan orang banyak, termasuk para pekerja disini, berhubungan dengan perut, jadi perlu kita koordinsikan dulu dengan beberapa instansi terkait, ditutup pasti, tapi tidak secara langsung, biar tidak ada yang disalahkan,” imbuhnya.

Dari catatan Satpol PP, ditemukan beberapa pelanggaran, walaupun izin lokasi tambak udang seluas sekitar 2 haktar ditolak, kini malah semakin meluas hingga bibir pantai. Artinya ada upaya memaksakan usaha secara ilegal.

“Dengan direklamasinya bibir pantai menjadi tebing tambak, juga menimbulkan protes keras warga sekitar, akibat dari kegiatan tersebut ombak masuk hingga pekarangan rumah warga,” jelasnya.

Termasuk timbulnya bau tidak sedap saat dilakukan pengurasan limbah tambak udang, sehingga menjadi masalah bagi kebelangsungan kesehatan penduduk setempat.

“Warga merasa mual, tidak enak makan, itu ditumbulkan dari limbah tambak udang yang dibuang sembarangan itu,” tandasnya.

Ditemui di lokasi tambak, Siddiq bagian mekanik mewakili pengelola tambak udang, Taufiqur Rahman mengaku tidak dapat berbaut banyak, ia berjanji akan mengkoordinasikan himbauan Dinas Perizinan dan Satpol PP itu.

“Dari himbauan tadi, kita akan koordinasikan saja nanti kepada ownernya, kami disini kan hanya sebagai pekerja,” jelas pria yang mengaku bekerja sekitar delapan bulanan ini.

Untuk diketahui, dari pengajuan izin tambak udang di desa setempat yang hanya sekitar 2 hektar yang ditolak di tahun 2015 silam, kini semakin meluas, bahkan perluasannya diprediksi mencapai 15 hektar bidang lahan.

Share
Penulis