FaktualNews.co

Teror ‘Babi Ngepet’ di Jombang Terbongkar, Ini Pelakunya

Peristiwa     Dibaca : 1903 kali Penulis:
Teror ‘Babi Ngepet’ di Jombang Terbongkar, Ini Pelakunya
FaktualNews.co/Mujilestari/
Pelaku pencurian yang sempat dikira babi ngepet saat diamankan polisi

JOMBANG, FaktualNews.co – Teka teki maraknya aksi pencurian di lingkungan Perumahan Astapada dan Tambakrejo, Desa Tambakrejo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya terkuak.

Seorang yang diduga merupakan pelakunya akhirnya ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Selasa (8/1/2019). Diketahui, identitas pelaku bernama Suprapto (38) warga Jokerto, Kecamatan Perang, Kabupaten Magetan. Bukan babi ngepet, seperti asusmsi warga sebelumnya.

Pelaku ditangkap Polisi pada Senin (7/1/2019) sore di rumahnya di Magetan. Penangkapan tersebut berawal dari laporan salah seorang warga bernama Ari Budiarjo (38) warga Desa Mojokrapak, Tembelang, yang mengaku kehilangan sebuah telepon genggam pada awal bulan Desember lalu.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyobudi mengatakan, pelaku berhasil ditangkan setelah dilakukan upaya penyelidikan cukup lama.

“Dari tangan pelaku kami sita barang bukti sebuah HP yang mana imei sesuai yang dilaporkan warga ke polisi, kemudian setelah dilakukan interogasi, pelaku juga sudah mengakui semuanya,” ujar Gatot, Selasa (8/1/2019).

Dijelaskannya, pelaku mengaku masuk ke rumah warga dengan cara memanjat dinding tembok kemudian naik ke atas genting. Pelaku terus berjalan di atas genting mencari sasaran rumah yang berlantai dua. Kata Gatot, pelaku baru masuk kerumah yang rata-rata pintu lantai dua tersebut tidak dikunci.

“Sehingga kemudian dia bisa leluasa mengambil uang dan barang di rumah itu,” jelasnya.

Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian yang sempat meresahkan warga dilingkungan sejumlah perumahan ini. Pelaku yang sehari-hari merupakan seorang petani ini masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh petugas Satreskrim Polres Jombang.

Atas perbuatanya, pelaku bisa dijerat dengan pasal tentang pencurian pemberatan. “Diduga melanggar pasal 363 ayat1 ke 3e KUHP,” tukasnya.

Sebelumnya, dalam waktu satu bulan terakhir, warga yang tinggal di perumahan Astapada dan Tambakrejo, Jombang dibuat resah dengan maraknya aksi pencurian yang dialami beberapa warga setempat.

Warga bahkan sempat berasumsi bahwa pelaku pencurian itu dilakukan seseorang tidak dengan sewajarnya. Melainkan dengan ilmu gaib. Anggapan inipun sempat viral di Media Sosial yang mereka menyebutnya adalah babi ngepet.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin