Politik

Video Dugaan Kampanye Bupati Jember, Masuk Tahap Penyelidikan

JEMBER, FaktualNews.co – Kasus temuan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Bupati Jember Faida saat kegiatan Kongres Kepala Desa beberapa waktu lalu, yang menyampaikan tentang arahan untuk mencoblos dan memilih Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dokter Rochim yang notabene suaminya. Kini memasuki tahapan penyelidikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember.

Komisioner Bawaslu Jember Divisi Hukum, Andika Firmansyah menyampaikan, pada tahapan awal kemarin, adalah pembahasan penetapan bahwa kasus yang dialami bupati itu sebagai sebuah temuan.

“Apakah masuk dalam kategori pelanggatan pemilu administrasi, pidana, atau pelanggaran hukum lain,” ujar Andika, Selasa (8/1/2019).

Kemudian, kata Andika, Bawaslu diberikan batas waktu 14 hari untuk melakukan penetapan tersebut. “Selanjutnya dilakukan penyelidikan, dengan mengkaji pasal-pasal yang disangkakan. Kemudian dilakukan pembahasan kedua, apakah kasus ini bisa ditindaklanjuti atau tidak sesuai keputusan bersama,” jelasnya.

Andika menjelaskan, sesuai dengan aturan Perbawaslu 7 tahun 2018 Bawaslu memanggil saksi-saksi atau yang mengetahui dan juga memanggil yang disangkakan dalam waktu dekat.

“Nantinya pihak yang mengetahui ataupun pihak yang disangkakan tadi, akan dipanggil dan dimintai keterangan,” katanya.

Andika memastikan, dalam minggu ini pemanggilan kepada pihak-pihak terkait itu akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Jember. “Dalam waktu dekat ini dipanggil dan harus diundang untuk klarifikasi,” tandasnya.