FaktualNews.co

Detik-Detik Penangkapan Wisnu Wardhana Diwarnai Aksi Perlawanan

Peristiwa     Dibaca : 989 kali Penulis:
Detik-Detik Penangkapan Wisnu Wardhana Diwarnai Aksi Perlawanan
FaktualNews.co/Istimewa/
Wisnu Wardhana melakukan perlawanan saat diamankan Kejari Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil membekuk buronan kasus korupsi pelepasan aset milik perusahaan milik Pemprov Jatim yaitu PT Panca Wira Usaha (PWU), Jawa Timur, Wisnu Wardhana, Rabu (9/1/2019).

Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Wisnu Wardhana ditangkap tim Intelejen Kejari Surabaya pukul 06.00 WIB di jalan Lebak Jaya II, Kota Surabaya, Jatim. Penangkapan itu berlangsung menegangkan.

Wisnu yang menumpangi mobil Zigra warna hitam, nekat berusaha kabur saat petugas hendak menyergapnya. Ia bahkan melakukan perlawanan dan mencoba kabur dari petugas Korp Adhyaksa.

Namun, salah seorang petugas dengan berani memotong laju mobil dengan nomor polisi W 1732 HG itu. Bukannya berhenti, mobil tersebut justru menabrak sepeda motor matic milik petugas.

Detik-Detik Penangkapan Wisnu Wardhana Diwarnai Aksi Perlawanan

Motor anggota Kejari Surabaya digilas mobil Wisnu Wardhana

Hingga akhirnya, mobil yang ditumpangi Wisnu Wardhana dan beberapa rekannya itu berhasil dihentikan. Petugas saat itu langsung menyergap Wisnu dan memaksanya keluar dari dalam mobil.

Wisnu yang memakain jaket warna biru dan menggunakan penutup wajah terus melawan. Akan tetapi, petugas Kejari Surabaya dengan sigap langsung meringkusnya. Wisnu lantas digelandang petugas ke Kejari Surabaya.

Detik-Detik Penangkapan Wisnu Wardhana Diwarnai Aksi Perlawanan

Penangkapan Wisnu Wardhana

Sementara, saat penangkapan Wisnu Wardhana dilakukan, banyak pengguna jalan yang menonton aksi dramatis tersebut. Hingga membuat arus lalulintas sedikit tersendat, namun langsung bisa diatasi.

Mantan kader Partai Bulan Bintang (PBB) ini terjerat kasus korupsi pelepasan aset PT PWU pada tahun 2013. Pengadilan Tipikor Surabaya kemudian menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Atas putusan ini, pihak Wisnu menyatakan banding.

Vonis dari persidangan banding yang digelar Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi 1 tahun penjara. Atas vonis tersebut, Kejari Surabaya lantas mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi itulah, MA justru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Wisnu Wardhana.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin