PASURUAN, FaktualNews.co – Basyori (60), warga Dusun Krajan RT 003 RW 002, Desa Kraton, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kraton. Kakek yang sudah uzur ini diringkus polisi lantaran telah mencabuli seorang gadis belia sebut saja namanya Melati (8) yang juga masih tetangganya sendiri.
Kelakuan kakek penjual bakso yang tega mencabuli gadis di bawah umur di Pasuruan ini terungkap saat korban sedang bermain bersama temannya di lokasi yang tak jauh dari rumah korban pada, Minggu (6/1/2019). Tiba-tiba bocah perempuan kelas 2 di sebuah Sekolah Dasar (SD) ini, didatangi oleh pelaku dan diiming-imingi uang Rp 5 ribu. Dengan polosnya korban pun mau diajak ke kamar mandi di Musala setempat.
Saking bernafsunya kakek yang gak ingat akan kematian ini, langsung melakukan perbuatan yang tak pantas dilakukan pada anak di bawah umur secara paksa. Seusai melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan uang pada korban. Namun pemberian itu berujung, hingga bocah lugu ini menceritakan pengalaman pahitnya pada ibunya. Saat itu pula kasusnya dilaporkan ke polisi.
Kapolsek Kraton, AKP Masroni, saat dikonfirmasi membenarkan. Kini kasusnya diserahkan ke Unit PPA Polres Pasuruan Kota. “Kami dapat laporan dan menangkap pelaku di rumahnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya, Rabu (9/1/2019).