FaktualNews.co

Pelimpahan Tahap Dua, Polda Jatim Panggil Ahmad Dhani Senin Depan

Peristiwa     Dibaca : 1083 kali Penulis:
Pelimpahan Tahap Dua, Polda Jatim Panggil Ahmad Dhani Senin Depan
FaktualNews.co/Dofir/
AKBP Harissandi, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

SURABAYA, FaktualNews.co – Berkas perkara Ahmad Dhani kasus pencemaran nama baik yang ditangani Polda Jatim, telah lengkap. Perkara pun segera memasuki tahap dua. Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Jatim, dalam tahap ini akan dilakukan pekan depan.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harisandi menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Ahmad Dhani.

“Surat sudah kita layangkan, Senin depan dilakukan pemanggilan,” kata Harisandi, Rabu (9/1/2019).

Akan tetapi, surat panggilan yang dilayangkan kepada Ahmad Dhani tersebut, Harisandi belum bisa memastikan bakal dipenuhi suami Mulan Jameela itu atau tidak.

“Belum konfirmasi, kita tunggulah nanti bagaimana,” lanjutnya.

Ahmad Dhani oleh Polda Jatim, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018) lalu. Penetapan tersangka ini setelah suami Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim, lantaran dituduh mengucapkan ujaran kebencian, karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata “Idiot”.

Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu. Saat itu, politikus Partai Gerindra tersebut tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin