FaktualNews.co

Rekonstruksi Pembunuhan Bayi di Sidoarjo, Pelaku Kubur Hidup-hidup Anaknya dengan Linggis

Kriminal     Dibaca : 1537 kali Penulis:
Rekonstruksi Pembunuhan Bayi di Sidoarjo, Pelaku Kubur Hidup-hidup Anaknya dengan Linggis
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Rekonstruksi pembunuhan bayi di Sidoarjo, Rabu (9/1/2019).

SIDOARJO, FaktualNews.co – Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo menggelar rekonstruksi penguburan bayi hidup-hidup di tempat pemakaman umum (TPU) Dusun Wagir, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Rabu (9/1/2019).

Dalam rekonstruksi yang dilakukan RM (18), pelaku pengubur bayi hidup-hidup asal Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo itu memeragakan sebanyak 26 adegan. Mulai dari bayi dilahirkan oleh kekasihnya yaitu ML (18), sampai penguburan bayi itu sendiri.

“Rekonstruksi ini untuk memastikan fakta-fakta persesuaian yang terjadi di TKP,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris, disela-sela rekonstruksi, Rabu (9/1/2019).

Saat rekonstruksi dan pemeriksaan petugas, ternyata ada satu perbedaan yakni, pelaku mengubur bayinya menggunakan linggis. “Disini yang agak berbeda, ternyata yang bersangkutan mengubur bayinya menggunakan linggis, itu tidak diungkapkan sebelumnya,” terangnya.

ML (18), ibu bayi dan merupakan kekasih RM terpaksa tidak diikut sertakan dalam proses rekonstruksi tersebut. Karena keadaan ML masih dalam kondisi perawatan. “Ibu bayi masih dalam perawatan dirumahnya. Kondisi psikologisnya juga masih agak terganggu syok atas kejadian itu,” ujarnya.

Harris juga menambahkan bahwa kejadian tersebut termasuk pembunuhan berencana. Maka tersangka dijerat pasal berlapis tetantang undang-undang perlindungan anak dan tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara

“Kita tetapkan pasal 80 ayat 3 Undang-undang perlindungan anak, kita lapiskan dengan undang-undang KUHP pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” pungkasnya.

Seperti diketahui, penguburan bayi hidup-hidup itu terjadi pada Minggu (30/12) sore. Awalnya, RM dan ML serta dua temannya hendak menuju rumah ML guna memberitahukan kepada orang tua ML. Saat diperjalanan, mereka berempat berhenti di sebuah warung yang lokasinya tidak jauh dengan makam.

Tersangka RM kemudian berjalan kearah makam dan membuat galian. Setelah itu, RM kembali ke warung tempat mereka berhenti untuk mengambil paksa bayi yang waktu itu digendong ML. Saat dibawa ke makam, ML keberatan sehingga membuntuti RM.

RM lantas memasukkan bayinya ke dalam lubang dan menimbun bayinya dengan tanah. Sebelum dan sesudah mengubur bayinya tersebut, mereka berdua terlibat cekcok hingga mengakibatkan kedua temannya pulang karena tidak sesuai dengan rencana awal yaitu membawa ke rumah ML untuk diberitahukan kepada orang tua ML.

Nah, pada hari Selasa (1/1), RM kembali lagi ke makam tersebut sambil membawa cetok dengan niat memindah bayinya yang sudah meninggal itu untuk dikubur di pemakaman kawasan Gisik Cemandi, Kecamatan Sedati, Sidoarjo sampai kasus tersebut berhasil diungkap setelah ada orang yang melapor.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul