FaktualNews.co

Satu Petugas Kejari Surabaya Terluka saat Bekuk Wisnu Wardhana

Peristiwa     Dibaca : 900 kali Penulis:
Satu Petugas Kejari Surabaya Terluka saat Bekuk Wisnu Wardhana
FaktualNews.co/Istimewa/
Petugas Kejari saat meringkus Wisnu Wardhana
SURABAYA, FaktualNews.co – Tim intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menangkap buronan terpidana kasus korupsi aset BUMN PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Wisnu Wardhana.
Insiden mewarnai proses penangkapan. Mobil yang dikendarai Wisnu Wardhana menabrak motor petugas Kejari Surabaya dan melindasnya hingga menyebabkan satu petugas Kejari Surabaya terluka.
“Petugas kami luka karena bajunya tersangkut motor pada saat di tabrak Wisnu Wardhana tapi beruntung tidak parah,” kata Kasie Intel Kejari Surabaya, Kesna, Rabu (9/1/2019).
Drama pengejaran berlangsung dramatis. Saat itu petugas menghalau kendaraan Wisnu Wardhana, lantaran sang buronan ini berusaha kabur dari kejaran tim Kejaksaan yang sudah sebulan terakhir memburu terpidana.
Ketika dihalau kendaraan Wisnu bukannya berhenti justru menabrak motor petugas Kejari Surabaya dan roboh. Lalu, kendaraan Zigra warna hitam berplat nomor M 1732 HG milik Wisnu Wardhana itu melindasnya.
“Motor yang dilindas ini menahan laju mobil Wisnu hingga ia berhasil ditangkap petugas,” lanjutnya.
Wisnu Wardhana yang merupakan buronan kasus korupsi pelepasan aset milik perusahaan milik Pemprov Jatim yaitu PT Panca Wira Usaha (PWU) setelah divonis 6 tahun penjara.
Pada saat itu, Wisnu Wardhana menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset. Pelepasan aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.
Perlu diketahui, mantan kader Partai Bulan Bintang ini terjerat kasus korupsi pelepasan aset PT PWU pada tahun 2013. Pengadilan Tipikor Surabaya kemudian menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Atas putusan ini, pihak Wisnu menyatakan banding.
Vonis dari persidangan banding yang digelar Pengadilan Tinggi Surabaya  menjadi 1 tahun penjara. Atas vonis tersebut, Kejari Surabaya lantas mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi itulah, MA justru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Wisnu Wardhana.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin