LAMONGAN, FaktualNews.co – Jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan mengalami penurunan. Demikian ditegaskan Ketua Bawaslu Lamongan Miftachul Badar.
“Kalau dilihat dari sejak awal, ada penurunan. Karena dulu itu hampir ribuan, kemudian periode selanjutnya sekitar sekitar 500, dan yang terakhir ini sekitar 261,” kata Miftahul Badar, Kamis (10/1/2019).
Menurut Badar, penurunan jumlah pelanggaran pemasangan APK tersebut menunjukkan bahwa para peserta pemilu mulai memahami bagaimana tata cara pemasangan APK yang benar.
“Sebelum kita tertibkan, kita memang lebih dulu mengirimkan surat pemberitahuan yang berisi nomor register pelanggaran, tanggal register, lokasi APK melanggar, nama Caleg, dan kategori pelanggarannya,” ucap Badar.
Lebih lanjut Badar mengatakan, kategori pelanggaran pemasangan APK diantaranya dipasang di tempat ibadah, lembaga pendidikan, layanan kesehatan, gedung pemerintahan dan dipaku di pohon.
“Upaya penertiban APK yang dilakukan Bawaslu Lamongan ini mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 23 Tahun 2018, Perbawaslu Nomor7 Tahun 2018, Perbawaslu 28/2018 serta peraturan Bupati 10/2013, “pungkasnya.