FaktualNews.co

Bupati Jombang Baru Bisa Mutasi Pejabat Enam Bulan Setelah Dilantik ?

Birokrasi     Dibaca : 1634 kali Penulis:
Bupati Jombang Baru Bisa Mutasi Pejabat Enam Bulan Setelah Dilantik ?
Ilustrasi mutasi

JOMBANG, FaktualNews.co – Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Mundjidah Wahab-Sumrambah, akan melakukan mutasi pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat di tiga bulan masa kepemimpinannya.

Mutasi sejumlah jabatan eselon Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dikabarkan akan dilakukan pada Jumat (11/1/2019).

Dan pada Kamis (10/1/2019) malam, sekira selesa Maghrib para pejabat yang akan dimutasi akan diberikan amplop berwarna coklat.

Saat dikonfirmasi FaktualNews.co, Bupati Jombang, Mundjidah Wahab tidak menampik jika akan melakukan mutasi jabatan, untuk meningkatkan kinerja Pemkab setempat.

“Kapan? Pokoknya tunggu saja nanti ada undangannya, yang jelas izin dari Kemendagri memang sudah keluar,” tegasnya, Kamis (10/1/2019).

Saat disinggung mengenai siapa saja pejabat dan dari golongan apa, Mundjidah enggan mengungkap. “Kalau undanganya sudah beredar berarti sudah resmi, tanya Sekda, undangannya kapan,” tutur Mundjidah.

Diketahui dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, pasal 162 ayat 2, mutasi pejabat baru bisa dilakukan setelah enam bulan sejak pelantikan.

Bupati dan Wakil Bupati Jombang periode 2018-2023, Mundjidah Wahab dan Sumrambah dilantik pada Senin (24/9/2018) oleh Gubernur Jatim, Soekarwo di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Sedangkan dalam Pasal 162 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) berbunyi gubernur, bupati, atau walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan, harus mendapat persetujuan tertulis menteri dalam negeri.

Menteri berwenang memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

Dan dalam UU ASN Pasal 73 ayat 7 juga ditegaskan, mutasi dilakukan dengan memperhatikan larangan konflik kepentingan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul