SURABAYA, FaktualNews.co – Uang muka (downpayment/DP) pembiayaan kendaraan bermotor (mobil dan motor) pada perusahaan pembiayaan (multifinance) diturunkan menjadi nol persen dari sebelumnya sebesar 5 persen dari harga jual.
Turunya DP pembiayaan kendaraan tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 lalu yang dipublikasikan di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada, Kamis (10/1/2019).
Melansir CNNIndonesia, berdasarkan baleid tersebut, perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (Nonperforming Financing/NPF) netto lebih rendah atau sama dengan satu persen dapat menerapkan ketentuan uang muka untuk seluruh jenis, baik motor dan mobil, sebesar nol persen.
Namun, bagi perusahaan dengan NPF netto berkisar di atas 1 persen dan di bawah 3 persen, wajib menerapkan DP untuk motor dan mobil sebesar 10 persen. Kemudian, perusahaan dengan NPF netto di atas 3 persen hingga di bawah 5 persen, wajib menerapkan uang muka untuk seluruh jenis kendaraan bermotor sebesar 15 persen.
Sementara itu, perusahaan pembiayaan dengan NPF netto sebesar 5 persen wajib memenuhi ketentuan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 15 persen, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 20 persen.
Sedangkan perusahaan pembiayaan dengan NPF netto di atas 5 persen wajib memenuhi ketentuan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 20 persen, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 25 persen.
Dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan kewajiban DP untuk motor dan mobil paling rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi sebesar 25 persen.
Mobil untuk pembiayaan investasi merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin berwenang. Sedangkan motor untuk pembiayaan multiguna diajukan oleh perseroangan maupun badan hukum.