FaktualNews.co

Jadi Tersangka UU ITE, Aktivis Anti Korupsi di Blitar Ditahan

Peristiwa     Dibaca : 1024 kali Penulis:
Jadi Tersangka UU ITE, Aktivis Anti Korupsi di Blitar Ditahan
FaktualNews.co/Meidian/
Mohammad Trijanto (jaket hitam tengah) didampingi pengacara dan simpatisannya saat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Blitar.

BLITAR, FaktualNews.co- Tersangka dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Mohammad Trijanto, akhirnya resmi ditahan Polres Blitar, pada Kamis (10/1/2018).

“Benar, hari ini penyidik Satreskrim telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap tersangka Mohamad Trijanto dalam perkara pelanggaran UU ITE,” ungkap Kasubbag Humas Polres Blitar, Iptu Mohammad Burhanudin.

Surat penahanan yang terbit hari ini, diberikan pada Trijanto yang saat itu sedang datang ke Mapolres Blitar, untuk wajib lapor dua kali seminggu. Lantas saat itu juga dilakukan penahanan kepada pria yang menjadi aktivis anti korupsi tersebut.

Terkait alasan penahanan, Burhan menjelaskan kalau itu berasal dari pertimbangan penyidik. Padahal sebelumnya pihak tersangka sudah memohon penangguhan penahanan.

“Memang sempat ada pengajuan penangguhan penahanan. Itu merupakan hak tersangka. Namun penyidik punya pertimbangan dan semua itu sudah sesuai apa yang ada dalam KUHAP,” paparnya.

Sementara pengacara Mohammad Trijanto, Hendi Priyono mengaku kaget dengan tindakan yang diambil Polres Blitar, dengan tiba-tiba menahan kliennya.

Padahal kliennya selama ini menurutnya cukup kooperatif dan tidak pernah mempersulit proses hukum. Dilihat dari kliennya tak pernah absen dari wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Bisa dikatakan kalau kliennya tersebut tidak ada maksud untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Dulu kami sudah mengajukan permohonan tidak ditahan dan sudah disetujui, kenapa sekarang ada penahanan,” kata Hendi.

Diberitakan sebelumnya, Mohammad Trijanto tersangkut UU ITE akibat unggahan di laman Facebook pribadinya. Menanyakan tentang kebenaran adanya surat panggilan Bupati Blitar oleh KPK. Namun belakangan KPK mengatakan kalau surat panggilan itu palsu dan dirinya dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkab Blitar atas pencemaran nama baik.

Trijanto sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dianggap tidak prosedural. Di sidang putusan pada Kamis (20/12/2018), Pengadilan Negeri Blitar, menolak permohonannya dan membuat Trijanto tetap menjadi tersangka. (Meidian Dona Doni)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin