Kades Sampangagung, Mojokerto Pendukung Prabowo-Sandi Diberhentikan Sementara
MOJOKERTO,FaktualNews.co – Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto Suhartono diberhentikan sementara dari jabatannya. Ia diberhentikan sementara sejak 3 Januari 2018.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Mojokerto Tatang Marhendrata saat dikonfirmasi menuturkan, pemberhentian sementara Kades yang akrab disapa Nono ini berlaku sampai massa penahanan di Lapas Klas IIB Mojokerto selesai dijalani.
“SK Bupati Mojokerto sudah turun tanggal 3 Januari 2019. Isinya menghentikan sementara Kades Sampangagung,” ungkapnya, Kamis (10/1/2018).
Selain penghentian sementara Suhartono dari jabatannya, SK tersebut juga berisi penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Kades Sampangagung.
“Sekdes Sampangagung yang ditunjuk sebagai Plt,” terangnya.
Kades Nono dijebloskan ke tahanan sejak Rabu 19 Desember 2018. Suhartono divonis bersalah oleh majelis hakim PN Mojokerto lantaran mendukung Capres Prabowo-Sandi. Ia diganjar 2 bulan penjara dan denda Rp 6 juta subsider 1 bulan kurungan karena terlibat dalam kasus pidana pemilu.
Kades Nono dengan sengaja melakukan penyambutan rombongan Sandiaga di Jalan Raya Pacet, Desa Sampangagung. Saat itu Cawapres nomor urut 2 tersebut akan berkampanye di wisata air panas Padusan, Pacet, Mojokerto.
Dengan cara mengumpulkan ibu-ibu PKK dan masyarakat serta membentangkan spanduk dan banner bertuliskan ucapan selamat datang dan dukungan untuk Sandiaga. Kades Nono juga terekam membagikan uang kepada para ibu-ibu.