FaktualNews.co

Polda Jatim Panggil Lima Artis, Kasus Prostitusi Mucikari Vanessa Angel

Hukum     Dibaca : 1050 kali Penulis:
Polda Jatim Panggil Lima Artis, Kasus Prostitusi Mucikari Vanessa Angel
FaktualNews.co/Istimewa/
Vanessa Angel didampingi Jane Shalimar.

SURABAYA, FaktualNews.co – Pengusutan praktik prostitusi yang melibatkan artis terus didalami penyidik Polda Jatim. Pasca polisi menetapkan Endang (37) dan Tantri (28) dua mucikari prostitusi online yang menyeret artis Vanessa Angel dan model Avriellia Shaqqila.

Polda Jatim terus mengusut berupaya membongkar bisnis esek-esek yang belakangan diketahui melibatkan 45 artis dan 100 model cantik. Sebanyak 45 artis dan 100 model itu bahkan disebut merupakan langganan pengusaha dan pejabat.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, menegaskan ada sejumlah artis yang diduga kuat terlibat kasus prostitusi artis terselubung dibawah jaringan Endang dan Tantri ini. Selain Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila, pihaknya sudah mengidentifikasi lima artis lagi.

“Penyidik telah mengidentifikasi lima nama artis yang diduga kuat terkait kasus prostitusi artis ini,” ungkapnya di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2019).

Menurut Kapolda, sesuai yang diagendakan, lima artis cantik yang diduga terlibat prostitusi artis ini akan dipanggil penyidik Subdit Siber V Direskrimsus Polda Jatim. Mereka akan dimintai keterangan.

“Mereka akan dipanggil, karena itu sesuai wewenang penyidik,” tukasnya.

Dua tersangka mucikari Endang (37) dan Tantri (28) bakal dijerat dengan dua pasal sekaligus terkait dengan kasus prostitusi artis yang menyeret Vanessa Angel dan model Avriellia Shaqqila.

Keduanya akan dikenakan pasal berlapis, yakni dengan Undang-undang ITE dan KUHP terkait kejahatan asusila prostitus terselubung yang diduga melibatkan 45 artis dan 100 model cantik.

Adapun, Pasal yang disangkakan yaitu pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hukuman 6 tahun penjara.

Tersangka juga disangkakan melanggar pasal 296 dan 506 KUHP mengenai mucikari dan mentransimisikan tentang pornografi di dunia maya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Sumber
Surya.co.id