JOMBANG, FaktualNews.co – Konflik diinternal Universitas Darul Ulum Jombang, Jawa Timur, nampaknya masih terus berlanjut. Bahkan, Kamis (10/01/19) hari ini, Bupati Jombang, Mundjidah Wahab, mengaku telah menerima surat tembusan dari Forum Dosen Undar. Isinya meminta agar Bupati ikut membantu menyelesaikan masalah di Undar.
Dijelaskan bupati, dalam surat tersebut juga disampaikan salah satu persoalan yang menjadi dampak dari perseteruan ini. Yakni, ada sekitar 700 lebih mahasiswa yang seharusnya sudah dilakukan wisuda pada bulan Oktober 2018 lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan.
“Intinya sama dengan pertemuan dengan alumni tim sembilan kemarin. Ada surat tembusan dari Forum Dosen agar kami ikut menyelesaikan persoalan undar ini, “terangnya saat ditemui di Pendopo Pemkab Jombang.
Mundjidah mengatakan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang pihak Yayasan Undar untuk klarifikasi dan memecahkan persoalan secara kekeluargaan.
“Semua Forum, dan yang terkait termasuk Yayasan akan kita undang, sebenarnya tidak usah di undang karena ini kita selesaikan secara kekeluargaan dulu karena ini sama-sama masih keluarga, keponakan saya. Baru kalau tidak ada titik temu penyelesaian secara kelembagaan, “tuturnya.
Menanggapi hal ini, Kuasa hukum Yayasan Undar, Solikhin Ruslie menganggap bahwa sejauh ini sudah tidak ada persoalan apapun ditubuh struktur dan unsur pimpinan Undar. Mengenai adanya sejumlah kelompok yang mengistilahkan dirinya sebagai sebuah forum, Solikhin menganggap bahwa itu adalah forum liar.
“Persoalan rektor sudah final dan selesai, seiring dengan terbitnya persetujuan Menristekdikti dalam hal ini lembaga layanan pendidikan tinggi wilayah 7, apa yg mau dipersoalkan. Soal forum kami tidak mengenalnya baik di dalam peraturan perundang-undangan tentang perguruan tinggi maupun statuta tidak ada istilah tersebut,”tuturnya.
Diapun meminta kepada pihak yang merasa tidak puas dengan hasil maupun keputusan Yayasan, untuk melakukan upaya hukum. Sebab menurutnya, persoalan Undar bukan wilayah dari Kepala Daerah.
“Adalah persoalan yang dia sebut sebagai, tidak adanya ketaatan terhadap ketentuan hukum. Ini kan ulahnya orang-orang yang tidak taat hukum dan takut kehilangan jabatan. Sehingga melibatkan institusi Pemerintah daerah yang di seret-seret kepada persoalan yg sebenarnya bukan kewenangannya, “pungkasnya.